Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu, Tajwin Ibrahim SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Rico Tambunan SH di luar ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/10/2023).
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ketiga kalinya perkara perintangan penyidikan terkait perkara dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ dengan terdakwa Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu di ruang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/10/2023).
Pada sidang kali ini, dihadirkan penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yakni Erwan, Budiryanto, Satrio Lirino, Dedi Pranata dan Niko Demus Damanik atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu. Kuasa Hukum terdakwa Kadiv V periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu, Tajwin Ibrahim SH mengatakan, pada konteks pemeriksaan saksi dalam perkara pokok, kliennya sudah pensiun, sehingga apapun keterkaitan dengan dugaan kliennya sebagai tindakan yang dilakukan sebagai merintangi tindakan penyidikan, hanya dengan sebuah kalimat yang menyatakan, “Sampaikan sesuai dengan rambu-rambu yang tidak sesuai”.
“Pesannya cuma itu, “Sampaikan sesuai rambu-rambu”. Namun, pada pemeriksaan, fakta-fakta kita ungkap di muka persidangan,” ujar Tajwin Ibrahim SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurut keterangan saksi yang diperiksa, sambungnya, tidak ada halangan bagi mereka dan mereka tidak berpegang dari keterangan terdakwa Ir Ibnu tersebut. “Mereka leluasa menyampaikan semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik tanpa ada halangan dan tanpa memikirkan apa yang disampaikan oleh terdakwa Ir Ibnu sampaikan, “Sesuai rambu-rambu”,” terang Tajwin Ibrahim SH dari Kantor Hukum Hasan dan Partner beralamat di Jalan Cempaka Putih Nomor 12 A, Jakpus ini.
Dijelaskannya, keterangan saksi penyidik dari Kejagung RI tidak memberatkan buat terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu, karena apa yang mereka sampaikan menurut tafsiran mereka bukan bertentangan dengan fakta hukum keterangan saksi yang lain. “Dakwaan JPU kepada terdakwa Kadiv V PT Waskita Karya periode 2016 hingga 2018 Ir Ibnu dikenakan pasal 12 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait Perintangan. Saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah tim Penyidik Khusus dari Kejagung RI yang menangani perkara pokok,” paparnya.
“Pada hari ini adalah agenda sidang ketiga. Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang kedua adalah pemeriksaan saksi. Kami tidak menyampaikan Nota Eksepsi (Keberatan) karena bagi kami apa yang disampaikan dalam surat dakwaan JPU secara formil tidak ada permasalahan,” tegasnya.
Ia mengharapkan keterangan saksi penyidik Kejagung RI sangat membantu karena mengemukakan asumsi mereka sendiri. “Itu hak mereka berkata. Bagi kami tidak bisa membuat berat terdakwa Ir Ibnu. Perkara pokok pada kasus ini adalah terkait perkara dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ,” paparnya.
“Pada waktu itu, klien saya sebagai Kadiv V sebagian dalam proyek Japek II, dan klien saya sebagai penanggungjawab ketika berjalannya proyek,” urainya.
Terkait kerugian negara, sambungnya, hal tersebut yang ditanyakan kepada para saksi, apa dasar penyidik pada perkara pokok. “Apakah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau apa? Kelihatannya kalau sidang yang saya ikuti ini, cuma asumsi mereka mencari-cari kutu. Tidak berdasar pada temuan BPK RI sebagai landasan pokok dalam hal menentukan ada tidaknya kerugian negara,” jelasnya.
“Kesannya semacam itu dan tidak bisa menjelaskan apakah pemeriksaan perkara pokok kerugian negara didasari temuan BPK RI atau tidak,” ungkapnya.
Dijelaskannya, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi fakta. “Karena yang bisa menentukan perkara ini ada temuan Tipikor ataupun perintangan penyidikan adalah dari keterangan Ahli. Kenapa? Apakah menyampaikan, “Sampaikan sesuai rambu-rambu”, menjadi sebuah penghalangan atau tidak? Jadi ini asumsi atau tafsiran. Menurut saya, perkara ini abu-abu,” katanya.
“Kami akan mempertimbangkan nanti apakah akan membawa saksi meringankan atau saksi Ad-Charge setelah melihat semua keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU, kami perlukan. Karena apa? Ahli yang disampaikan dalam berkas itu adalah Ahli pokok. Sementara, menyatakan, bahwa “Sampaikan sesuai rambu-rambu” dalam konteks Ahli Bahasa semacam apa?” tanyanya.
Menurutnya, hal itu akan dipertimbangkan. “Apakah kami butuh Ahli Hukum atau Ahli Bahasa,” tutur Tajwin Ibrahim SH yang didampingi tim Kuasa Hukumnya Hasan SH, Vladvianus SH, Rico Tambunan SH dan Rikard SH. (Murgap)