Dolfie Rompas SSos SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dengan Nomor 389/pidb/2023/pnjktpst dengan terdakwa Yakub Abraham dengan ancaman Pasal yang didakwakan 378 juncto (jo) Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal. 372 jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP terkait dugaan izin keagenan gas Liquid Petroleum Gas atau LPG yang tidak terbit di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (17/07/2023).
Selain terdakwa Yakub Abraham yang terlibat dalam.perkara ini, ada juga terdakwa lain yakni Agus. Pada sidang keempat kali ini, dihadirkan 2 (dua) orang saksi yakni H Yuswandi WAC dan anaknya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Yakub Abraham, Dolfie Rompas SSos SH MH mengatakan, hari ini dihadirkan dua saksi dan minggu depan akan ada saksi lagi yang akan dihadirkan di muka persidangan oleh JPU. “Dalam perkara ini saksi korban cuma satu yakni H Yuswandi WAC. Kesaksian saksi korban tadi di persidangan memang menyampaikan, bahwa klien saya mendatangi saksi korban dengan mengenakan atribut KMA dan saya tak tahu soal itu. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan dan buktinya apa? Kan harus dibuktikan. Baju itu harus dibuktikan atau pernyataan itu harus benar-benar bisa menghubungkan, bahwa benar tidak apa yang disampaikan oleh saksi korban di muka persidangan,” ujar Dolfie Rompas SSos SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sejak sidang minggu lalu, pihaknya juga sudah membantah soal itu, bahwa terdakwa Yakub Abraham pekerjaannya adalah seorang wiraswasta bukan seperti berita yang beredar selama ini. “Bahkan tadi ada saksi menyampaikan katanya seperti itu. Tapi saya tidak tahu ya pada waktu pertama kali bertemu menyampaikan seperti apa tapi yang saya ketahui bahwa klien saya itu pekerjaannya adalah seorang wiraswasta,” paparnya.
“Saya tidak tahu persis soal penggunaan atribut KMA tersebut. Mungkin hanya penyampaian dari saksi korban ya. Tapi bukti atribut KMA tersebut belum kita lihat di muka persidangan ini. Jadi memang ada penyampaian dari saksi korban,” ungkapnya.
Ia menceritakan kronologis perkara kliennya terkait soal perusahaan untuk pengurusan izin keagenan gas LPG. “Jadi adalah tentunya mungkin ada permintaan untuk dibantu. Sudah dimintakan uang, namun mungkin tadi disampaikan, bahwa izin tersebut tidak ada. Jadi di sinilah pokok perkara dan akar masalahnya,” tegasnya.
Dakwaan JPU kepada terdakwa Yakub Ibrahim, sambungnya, Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. “Harapan kami dengan hadirnya dua saksi hari ini agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan kami sangat berharap keputusan majelis hakim benar-benar adil bagi terdakwa dan korban,” tandasnya. (Murgap)