Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM (tengah) foto bersama Ketua Asosiasi Auditor Hukum Asgar Sjarfi SH (pertama dari kanan), Ade Ekaputra SH (pertama dari kiri), Tan Akmal Hidayat SH (kedua dari kanan) dan Hasan Basri SH (kedua dari kiri) di luar ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (26/06/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) tahun 2015 dengan 4 (empat) terdakwa di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (26/06/2023).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama (Dirut) PT DNK Surya Cipta Witoelar. Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yakni Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakkir SH MH dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ridwan SH MH yang diajukan oleh terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto serta Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setiawan SH MH diajukan oleh terdakwa Arifin Wiguna untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum dari masing-masing terdakwa. Keempat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan dalih, bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.
Namun, ternyata satelit Artemis Avanti yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.
Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor : PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp453.094.059.540,68. Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang diketuai oleh RM Tito Hananta Kusuma SH MM mengatakan, keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ridwan SH MH pada intinya menekankan, bahwa kasus ini adalah perbuatan diskresi. “Diskresi adalah keputusan yang dibuat oleh pejabat dalam kondisi yang mendesak untuk kepentingan negara dan diatur di dalam Undang-Undang (UU) Administrasi,” ujar RM Tito Hananta Kusuma SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, fakta terungkap dalam persidangan ini, bahwa pada November 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Ryamizard Ryacudu mengajukan surat permohonan diskresi kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi), mohon diskresi terkait pengadaan satelit. “Kemudian, pada 4 Desember 2015, dibuat Rapat Kabinet Terbatas yang intinya memutuskan, Presiden RI Jokowi menyatakan, ada bukti tertulis Rapat Kabinet Terbatas pada 4 Desember 2015, kita akan ajukan sebagai bukti selamatkan slot orbit 123 dan di dalam dokumen Rapat Kabinet Terbatas itu ditulis nama klien kami yakni Dirjen Kuathan Kemenhan RI Agus Purwoto untuk menjadi Ketua Tim Indonesia,” terangnya.
“Artinya, klien kami Agus Purwoto berangkat dengan perintah yang jelas, diskresi yang jelas dan jelasnya lagi, klien kami Agus Purwoto tidak menerima keuntungan apa pun. Ini lah itikad baik dari Agus Purwoto,” tegasnya.
Dikatakannya, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ridwan SH MH atas permintaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto. Ia menilai kalau perkara ini diskresi, tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada mengambil keuntungan pribadi, maka pihaknya akan memohonkan agar terdakwa Laksamana Muda Agus Purwoto dibebaskan.
“Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ridwan SH MH menguatkan bagi klien saya,” katanya.
Ia mengharapkan Ahli Hukum Pidana Dr Mudzakkir SH MH dan Ahli Hukum Pidana Dr Arif Setiawan SH MH bisa menjelaskan kasus ini. “Harapannya dengan keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Ridwan SH MH di muka persidangan pada hari ini bisa menguatkan posisi klien kami terdakwa Agus Purwoto sebagai seorang prajurit yang melaksanakan perintah dengan itikad baik, tidak menerima keuntungan apa pun,” tandasnya.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Dirjen Kuathan Kemenhan RI yang ikut dalam persidangan hari ini adalah Tan Akmal Hidayat SH, Ketua Asosiasi Auditor Hukum Asgar Sjarfi SH, Ade Ekaputra SH dan Hasan Basri SH. (Murgap)