Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda acara sidang perkara yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Wakabareskrim Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Purnawirawan (Purn) Johny M Samosir selaku terdakwa dalam perkara perjanjian antara PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 28 Maret 2018, atas perjanjian aquo, para pihak tidak menaati perjanjian, sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran. Kamis siang (13/04/2023).
Sidang hari ini ditunda karena majelis hakim bersidang pada acara Tipikor untuk perkara lain. Kuasa Hukum terdakwa mantan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH mengatakan, pihaknya mengikuti saja aturan persidangan.
“Ditunda tidak ada masalah. Patuhi saja lah karena memang situasinya yang tidak memungkinkan,” ujar Brigjen Pol (Purn) Drs M Zulkarnain MM MH kepada wartawan Madina Line.Com.
Dijelaskannya, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang sidang Tipikor untuk perkara lain di lantai dasar. “Jadi wajarlah karena situasinya tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya rencananya akan kembali digelar pada Senin (17/04/2023). “Tidak apa-apa sidang digelar Senin depan. Tidak ada masalah,” katanya.
“Kita ikuti saja jadwal persidangan karena kan hakim yang punya kewenangan,” tandasnya. (Murgap)