Kuasa Hukum Terdakwa Hamdan, Tan Akmal Hidayat SH (tengah) saat sidang di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (14/03/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus Tipikor pada Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta, dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksa Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Hamdan dan Irianto selaku Direktur PT DMU di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (14/03/2023).
Dalam perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, dari hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp13.673.821.158 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. Adapun pasal yang didakwakan untuk Hamdan dan Irianto adalah Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa Hamdan, Tan Akmal Hidayat SH dari Kantor Hukum Ideality Law Firm berlokasi di Jakarta mengatakan, perjalanan persidangan masih cukup panjang. Pihaknya tentu fokus pada pembelaan setiap persidangan dan tentunya ada saksi yang meringankan atau saksi Ad-Charge serta Nota Pembelaan atau Nota Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Hamdan.
Pada sidang hari ini, dihadirkan dua orang saksi atas permintaan dari JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Adapun dua orang saksi tersebut adalah Emin Adhy Muhaemin sebagai Direktur Pengembangan Sistim Katalog pada tahun 2015 hingga 2019 dan Hardi Afriansyah sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemantauan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2011 hingga 2015.
Dalam sidang ini, saksi menyebutkan pengadaan barang dan jasa dengan E -Catalog efisien, transparan, lebih akuntabel, tidak pakai tender tetapi perlu perbaikan dan penyempurnaan. Kepada saudara saksi, apakah kelebihan dan keunggulan pengadaaan barang dan jasa melalui E- Catalog dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa melalui lelang atau tender?
Demikian pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa Hamdan, Tan Akmal Hidayat SH kepada saksi. Menurut saksi, kelebihannya adalah tidak perlu tender atau lelang bagi Kementerian atau Lembaga Negara (K/L) atau Satuan Kerja (Satker) atau Perangkat Daerah atau insitutusi untuk mendapatkan barang dan jasa, efisien menghemat sumber daya (manusia, waktu, biaya), transparan, dapat memilih produk sesuai kebutuhan, lebih akuntabel dan mendukung pelaksanaan kebijakan atau lrogram Pemerintah Republik Indonesia (RI).
“Dasar hukum E -Catalog ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Pemerintah, namun, bahwa pada tahun 2014 memang terdapat kekurangan pelaksanaan E–Catalog tetapi kemudian pelaksanaan setelah dievaluasi, maka disempurnakan pada Mei 2015 melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015,” ungkap saksi.
Saksi menegaskan, dirinya terlibat dalam penyusunan Peraturan Kepala (Perkap) LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tersebut. Terkait hal teknis, bahwa produk PT Dor Ma Uli (DMU) yang tayang dalam E–Catalog LKPP itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kelompok Kerja (Pokja).
Pertanyaan berikut yang diajukan oleh Tan Akmal Hidayat SH kepada saksi Hardi Afriansyah selaku Kabag Pemantauan Evaluasi LKPP Tahun 2011 hingga 2015, apakah ada kewenangan PPK dari Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengintervensi dan atau mempengaruhi terkait penayangan produk penyedia barang atau jasa dalam hal ini PT DMU dalam E-Catalog? Saksi tegas menjawab tidak ada.
Penyedia barang dan jasa mengajukan usulan kepada LKPP untuk dapat ditayangkan dalam E-Catalog berdasarkan surat Pokja yang menetapkan dalam Berita Acara. Seusai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Hamdan lainnya, Khairul Anwar SH mengatakan, bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui E Catalog ini adalah kewenangan LKPP dalam penentuan siapa penyedia barang Jasa.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PPK hanya membeli barang yang ditawarkan dalam E -Catalog. Terkait PT DMU sebagai penyedia barang, menurut keterangan saksi–saksi, berdasarkan kontrak payung antara PT DMU dan LKPP pada tahun 2014 dan kontrak payung tersebut berlaku selama 2 tahun.
“Artinya, tahun 2015 kontrak payung tersebut masih berlaku,” tegas Khairul Anwar SH. (Murgap)