Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto SH MH (pertama dari kiri) foto bersama kliennya usai acara Sidang Kode Etik Bripka HK, di Gedung Promoter PMJ, Jakarta, Selasa siang (31/01/2023). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Bripka HK, seorang Bhayangkara suami dari Imelda Sinambela (IS) menerima hasil pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari hasil Sidang Kode Etik yang digelar oleh Wakil Bidang Profesi atau Wabprof Polda Metro Jaya (PMJ) di Gedung Promoter PMJ, Jakarta, Selasa siang (31/01/2023),
Imelda Sinambela merasa bersyukur atas putusan Sidang Kode Etik tersebut. Ia merasa mendapatkan keadilan dengan keputusan PTDH terhadap Bripka HK, sang suami.
Kasus ini mencuat saat Imelda Sinambela melaporkan sang suami lantaran diduga menyelingkuhi, berzina dan melakukan KDRT psikis terhadapnya. Menurut Imelda, perjuangan yang dia lakukan sangatlah panjang untuk mendapat keadilan.
Hari ini, ia merasa puas lantaran PMJ telah membuat putusan tegas terhadap Bripka HK. “Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya yang sudah menindak tegas anggota kepolisian yang salah. Saya merasa bersyukur atas putusan hari ini,” ungkap Imelda Sinambela kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, Selasa siang (31/01/2023).
Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto SH MH menyatakan, senang dengan putusan itu. Menurutnya, pihak Kepolisian sudah bekerja profesional.
“Klien kami sangat bersyukur atas hasil Sidang Kode Etik Polri oleh Bidang Propam PMJ terhadap Bripka HK yang telah diputus dengan putusan PTDH. Tentunya, dalam permasalahan ini, bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” ujar Tris Haryanto SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, Selasa siang (31/01/2023).
Tris menyatakan, saat menjalani pernikahan dengan Imelda Sinambela, Bripka HK kerap berselingkuh hingga berzina dengan orang lain. Hal itu tentu membuat kliennya tidak terima.
“Berdasarkan bukti yang kami punya memang seperti itu. Makanya, kami mengapresiasi sikap tegas Polri memberi sanksi untuk Bripka HK,” ungkapnya.
Menurut Tris, meski pihak Bripka HK melaporkan hal serupa, ia menyatakan, laporan itu merupakan hak dari setiap orang. “Itu hak mereka ya kalau memang mau melaporkan klien saya. Namun ingat, laporan untuk kasus itu perlu pembuktian yang kuat,” tandasnya. (Murgap)