Juki Awaludin SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-4 (empat) kalinya perkara Tipikor dengan terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi (TI) Penerapan elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Husni Fahmi di ruang Prof Dr Kusuma Admadja SH MH 3, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (14/07/2022).
Kedua terdakwa diadili terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada sidang kali ini, dihadirkan tiga saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Di antara ketiga saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Drajad Wisnu periode 2011 hingga 2012. Perlu diketahui, salah satu perkara lawas yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul ke permukaan dengan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu korupsi pengadaan paket Penerapan e-KTP.
Korupsi besar-besaran ini setidaknya membuat negara rugi sekitar Rp2,3 triliun. Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Teknis TI Penerapan e-KTP Husni Fahmi, Juki Awaludin SH mengatakan, keterangan saksi mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI memberatkan kliennya.
“Bahwa keterangan saksi Drajad tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Tapi fakta persidangan hari ini, keterangan saksi Drajad Wisnu yang memberatkan klien kami contohnya ketika kliennya diundang di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), klien saya mengatakan, saksi Drajad lah yang mengajak klien saya untuk ketemu dan saksi Drajad Wisnu lah yang menyambut klien saya,” ujar Juki Awaludin SH dari kantor law firm TJB and Partner yang berlokasi di Tangerang kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tapi seolah-olah saksi Drajad membuat kliennya adalah orang yang datang duluan ke Kemang, Jaksel. “Kemudian, saksi Drajad Wisnu seolah-olah segala sesuatu yang dibicarakan sesuai fakta di persidangan itu adalah arahan daripada persetujuan daripada klien saya. Tapi tidak semuanya. Klien saya menjalankan dan menyampaikan perintah, jika apa yang seperti yang disampaikan oleh saksi Drajad di persidangan juga sudah dibantah oleh klien saya,” tegasnya.
Pada sidang kali ini, dibacakan isi Nota Dinas dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Drajad periode 2011 hingga 2012 untuk proyek penerapan e-KTP oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Husni Fahmi di hadapan majelis hakim dan JPU. “Nota Dinas yang kami dapat dari klien saya, bahwa Nota Dinas itu elektronik. Jadi wajar kalau Nota Dinas tersebut tidak ditandatangani oleh klien saya karena Nota Dinas itu adalah Nota Dinas yang disampaikan oleh klien saya yang berdasarkan dari Nota Dinas elektronik. Jadi apa pun yang disampaikan oleh saksi Drajad, seolah-olah jika Nota Dinas tersebut tidak ada,” jelasnya.
Dikatakannya, padahal kliennya mengatakan, bahwa Nota Dinas itu ada dan Nota Dinas tersebut produk daripada pengurus lelang Penerapan e-KTP, “Dalam Nota Dinas elektronik tersebut seingat saya, tidak ada dikatakan perusahaan mana saja yang masuk dalam proyek Penerapan e-KTP,” paparnya.
“Tapi Nota Dinas sesuai yang disampaikan oleh klien saya adalah produk dari lelang dari saksi Drajad melalui tulisan Nota Dinas elektronik. Jadi sudah mulai terbuka terang benderang perkara Penerapan e-KTP ini atas perintah siapa,” katanya.
Tapi, sambungnya, saksi Drajad menyanggah di muka persidangan. “Itu hak saksi Drajad Wisnu menyanggah hal itu. Tapi menurut klien saya, bahwa Nota Dinas tersebut didapat dari saksi Drajad dan didapat dari Nota Dinas elektronik,” urainya.
Menurutnya, kliennya sudah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai perintah di Nota Dinas. “Klien saya sebagai Ketua Tim Teknis Ti Penerapan e-KTP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang baik, apa yang disampaikan oleh saksi Ketua Panitia Lelang (Panel) Penerapan e-KTP, beberapa point dan juga sudah ditanyakan oleh rekan tim Kuasa Hukum terdakwa Husni Fahmi lainnya, bahwa pelaksanaan lelang Penerapan e-KTP obyektif,” tuturnya.
Artinya apa, imbuhnya, bagi perusahaan yang mau ikut dalam proyek Penerapan e-KTP tidak lolos, maka tidak akan diloloskan. “Sesuai tugas tim Panitia Lelang e-KTP seperti yang disampaikan oleh klien saya mengenai catatannya terkait adanya perusahaan yang tidak lolos dalam lelang proyek Penerapan e-KTP,” ungkapnya.
Dijelaskannya, namun demikian, masih ada perusahaan yang diloloskan dalam lelang tanpa sepengetahuan kliennya. “Artinya, kliennya sudah menjalankan perintah sesuai isi dari Nota Dinas elektronik dengan baik,” paparnya.
“Jalannya sidang ini masih panjang karena kami berencana akan menghadirkan saksi 17 (tujuh belas) orang saksi. Tapi rencananya JPU menghadirkan saksi di persidangan 60 (enam puluh) dari total 103 (seratus tiga) orang saksi,” ujarnya.
Tentunya, sambungnya, setelah kesempatan JPU menghadirkan semua saksinya, baru tim Kuasa Hukum terdakwa Husni Fahmi diberi kesempatan menghadirkan saksi di persidangan dan pihaknya akan menghadirkan saksi Ad-Charge atau saksi yang meringankan. “Saksi mahkota juga rencananya akan kita hadirkan tapi sidang ini masih berlangsung panjang ya,” tandasnya. (Murgap)