Sebanyak 19 korban tertipu investasi bagi hasil PT FIM, dari PNS guru aktif dan pensiunan guru didampingi Kuasa Hukum Markus Jaka Togatorop SH (pertama dari kiri) serta perwakilan korban investasi bagi hasil PT FIM, Murni (ketiga dari kiri) dan Arsyad (kedua dari kiri) menggugat PT FIM di Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus usai diwawancarai awak media di luar ruang Sarwata, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (28/06/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk keempat kalinya dengan sidang mediasi pertama terkait kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Pokok Perkara 227 antara PT Fadila Insan Mandiri (FIM) dan 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru yang menggugat sebuah perusahaan investasi PT FIM di ruang Sarwata, PN Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (28/06/2022).
Diduga perusahaan itu melakukan serangkaian PMH yang merugikan peserta kurang lebih Rp3,5 miliar dengan modus investasi bagi hasil. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online, yaitu dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.
Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru, Markus Jaka Togatorop SH kepada wartawan Madina Line.Com mengatakan, agenda sidang hari ini, pihak penggugat yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru dan pihak Tergugat 1 (PT FIM) dan Tergugat 2 Komisaris Utama (Komrut) PT FIM Muhammad Yaskur dan Tergugat 3 Kepala Kantor Cabang (Ka Kacab) Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Joglo, Jakarta Barat (Jakbar) sepakat untuk berdamai. “Prinsipal dari pihak penggugat yakni 19 PNS guru dan pensiunan guru hadir semua. Pihak tergugat prinsipalnya yang hadir hanya Tergugat 3 Ka Kacab Bank Mantap Cabang Joglo, Jakbar, didampingi Kuasa Hukumnya hadir di sidang mediasi ini,” ujar Markus Jaka Togatorop SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Namun demikian, sambungnya, prinsipal Tergugat 1 PT FIM dan Tergugat 2 Komrut PT FIM Muhammad Yaskur tidak hadir dalam persidangan mediasi hari ini dan hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya. “Penggugat inginkan perdamaian dengan syarat Surat Keputusan (SK) para korban 19 PNS guru dan pensiunan guru dikembalikan oleh PT FIM,” pintanya.
Markus mengatakan, bahwa bila persyaratan untuk perdamaian yang diminta tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukum. “Jika itu tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, maka kami tetap melanjutkan persidangan dan melanjutkan proses hukum pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) kepada PT FIM selaku Tergugat 1, Tergugat 2 Komrut PT FIM Muhammad Yaskur dan Tergugat 3 Bank Mantap Cabang Joglo, Jakbar,” tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa semua para pihak umumnya menghendaki adanya perdamaian dari para pihak yang bersengketa. “Dalam persidangan ini, hakim menyarankan agar kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai,” terangnya.
“Hakim menyarankan kita, kedua belah pihak bersepakat berdamai yang nanti win-win solution (sama-sama menang) dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Dikatakannya, proposal perdamaiannya akan dikirim Minggu depan supaya juga dihadirkan prinsipal Tergugat 2 Muhammad Yaskur, supaya hadir juga. “Karena kami dari pihak Kuasa Hukum para penggugat meminta agar Muhammad Yaskur beritikad baik,” tegasnya.
Riyadi, dari pihak korban tertipu investasi bagi hasil PT FIM dan sebagai seorang guru berasal dari Kepulauan Seribu meminta agar keadilan dapat ditegakan karena permintaan pengembalian SK belum diberikan. “Kita minta keadilan kepada publik lah, karena permintaan SK sampai saat ini kita belum dapat dari hasil perdamaian itu,” ucap Riyadi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menuturkan, bahwa selama ini, para korban terutama dirinya sangat membutuhkan SK mereka yang belum dikembalikan hingga sekarang. “Jadi SK-nya terutama yang saya butuhkan ini, semua sampai saat ini belum bisa dikembalikan. Kemudian, kita dipotong gaji selama 15 (lima belas) tahun atau SK-nya tidak dikasih,” tukasnya.
Korban investasi bagi hasil PT FIM dari PNS guru aktif lainnya, Murni mengatakan, ia mengira mendapatkan uang investasi sebesar Rp87 juta melalui berkas cek yang diberikan oleh Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar. “Tapi uang dari yang saya ambil Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, cuma Rp87 juta. Dibalik surat cek investasi tersebut ada jumlah uang lagi di halaman belakangnya sebesar Rp100 juta,” kata Murni kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Semestinya, sambungnya, ia mendapatkan uang sebesar Rp187 juta tapi hanya diberikan Rp87 juta saja yang diterimanya pada awal ikut investasi bagi hasil PT FIM ini. “Nah, Rp100 juta lagi ke mana?” tanyanya heran.
Murni mengaku hidupnya saat ini menderita. “Gaji saya dipotong selama 15 tahun,” urainya.
Arsyad, salah satu korban lagi dari investasi bagi hasil PT FIM mengatakan, para guru ingin damainya dalam bentuk prinsipalnya, bahwa SK para korban yang dalam hal ini para guru agar dikembalikan. “Karena itulah permintaan perdamaian kami,” ujar Arsyad kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menjelaskan, pada hari Senin kemarin, Komrut PT FIM Muhammad Yaskur sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Kadisdik DKI) Jakarta untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini. “Kami memohon pula agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melihat dan membantu permasalahan kami serta nasib kami yang menderita saat ini dan membantu agar SK kami yang masih berada di PT FIM bisa dikembalikan ke kami,” pesannya.
Ia mengimbau kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim membantu nasib 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru korban investasi bagi hasil PT FIM. “Kemudian, untuk Sudirman dan Wiwin yang mengajak kami ikut pada imvestasi bagi hasil PT FIM juga akan kami laporkan secara pidana ke Bareskrim Mabes Polri karena perbuatan mereka mengajak kami,” tegasnya.
Agenda sidang berikutnya ditunda 2 (dua) Minggu mendatang, dan bakal digelar lagi pada tanggal 12 Juli 2022, pukul 09.00 WIB dengan agenda lanjutan sidang mediasi untuk yang kedua. (Murgap)