Dr T Mangaranap Sirait SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk ke-4 (empat) kalinya Tipikor di tubuh institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan terdakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan terdakwa 1 Aulia Imran Magribi, di ruang Prof Dr Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (21/06/2022).
Kedua terdakwa diduga menyuap mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) senilai Rp15 miliar. Keduanya didakwa oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap bersama-sama dengan General Manager (GM) PT GMP Lim Poh Ching.
Sidang ini adalah sidang Tipikor lanjutan terdakwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji pada periode jabatan 2016 hingga 2018 yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dan Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Alfred Simanjuntak yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim serta eks Supervisor DJP Wawan Ridwan yang juga sudah divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun oleh majelis hakim. Pada sidang ini, JPU menghadirkan saksi Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak (WP) DJP Yulmanizar untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas, Dr T Mangaranap Sirait SH MH mengatakan, keterangan saksi Yulmanizar hari ini banyak bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jadi semua keterangan saksi Yulmanizar di persidangan bertentangan dengan isi BAP,” ujar Dr T Mangaranap Sirait SH MH dari kantor Times Law Firm yang berlokasi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi Yulmanizar yang bertentangan di persidangan dan di BAP, ketika mengatakan saksi Yulmanizar pernah bertemu dengan kliennya di kantor pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta. “Padahal, isi BAP saksi Yulmanizar menyatakan, bahwa saksi Yulmanizar kenal pun tidak dengan klien saya terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas,” ungkapnya.
“Saksi Yulmanizar juga mengatakan, klien saya terdakwa 2 Ryan Ahmad Ronas memberikan uang senilai Rp15 miliar di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, dibawakan untuk saksi Yulmanizar dari Lampung ke Jakarta menggunakan truk militer dan pertemuan itu juga sudah dibantah oleh klien saya dan tidak ada bukti,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya perbedaan keterangan saksi Yulmanizar di muka persidangan dan di BAP-nya sendiri, maka akan dimasukan dalam Nota Pledoi (Nota Pembelaan) tim Kuasa Hukum terdakwa Konsultan Pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas. “Keterangan saksi Yulmanizar akan kita tuangkan dalam isi Nota Pledoi kami nanti,” ungkapnya.
“Isi Nota Pledoi kami juga akan kami sampaikan, bahwa klien saya ini tidak kenal secara pribadi dengan saksi Yulmanizar. Bagaimana mau nego-nego bayar pajak, kalau klien saya tidak kenal dengan saksi Yulmanizar,” terangnya.
Disebutkannya, dengan tempus (waktu) 6 (enam) tahun yang lalu, saksi Yulmanizar mengaku sudah kenal dengan kliennya, padahal enam tahun yang lalu, kliennya sudah mendirikan tempat konsultan pajak. “Jadi keterangan saksi Yulmanizar di persidangan yang berbeda dengan isi BAPnya akan kita tindaklanjuti karena bisa kena pasal pidana memberikan keterangan yang berbeda,” paparnya.
Dikatakannya, saksi Yulmanizar lah punya peran aktif dalam perkara ini sesuai isi dakwaan JPU. “Tapi kita lihat ada perlakukan yang tidak equal (sama) dengan pihak yang terlibat di dalam perkara ini yang sudah dijadikan tersangka dalam perkara ini. Makanya, kita menuangkannya nanti dalam isi Nota Pledoi,” terangnya.
Ia menjelaskan, keterangan saksi Yulmanizar pada hari ini akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lain pada sidang berikutnya. “Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi Febrian dari DJP di muka persidangan. Sesuai keterangan Febrian pada sidang sebelumnya juga pernah mengatakan, ia tidak pernah kenal dengan klien saya dan tidak pernah ketemu,” katanya.
Ia mengharapkan majelis hakim bisa melihat perkara ini secara equal. “Konsultan pajak ini hanya sebagai “tukang jahit” sebenarnya ibarat kata klien saya ini pada perkara ini,” tuturnya.
Agenda sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa depan (28/06/2022) dengan menghadirkan saksi dari JPU untuk didengarkan keterangannya dan penjelasannya di muka persidangan. (Murgap)