Kuasa Hukum terdakwa Administrasi tempat kursus les Robotik Ririn, Muhammad David SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Ali SH (pertama dari kiri) di luar ruang Sujono, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (02/06/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara perkara Tipidum antara pihak pelapor yaknj owner (pimpinan) dari tempat kursus les robotik Alfred dan pihak tempat kursus les robotik yang berlokasi di wilayah Gunung Sahari, Jakpus, dengan terdakwa Ririn selaku Administrasi di tempat kursus les robotik di ruang Sujono, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kenayoran, Kamis siang (02/06/2022).
Pada sidang hari ini, dihadirkan saksi dari orang tua murid tempat kursus les robotik bernama Wiliam yang merasa dirugikan karena pihaknya sudah membayar puluhan juta rupiah untuk uang kursus les robotik selama setahun, namun anaknya bernama Wiliam ketika masuk masa pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) pada tahun 2020 hingga 2021 belajar secara online (jarak jauh) tidak secara offline (hadir langsung) di kelas tempat kursus les robotik. Malah, dianjurkan untuk les privat di rumah murid masing-masing oleh tempat kursus les robotik.
Kuasa Hukum terdakwa Ririn sebagai Administrasi di tempat kursus les robotik, Muhammad David SH mengatakan, terdakwa Ririn jabatannya sebagai pihak Administrasi tempat kursus les robotik. “Klien saya (terdakwa Ririn) mengajukan kepada owner Alfred untuk dilakukan belajar secara online dan tidak secara offline,” ujar Muhammad David SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Ali SH dari Kantor law firm yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Awalnya, sambungnya, sebanyak 50 (lima puluh) orang tua murid tempat kursus les robotik setuju dan hanya satu orang tua murid saja yang tidak setuju diadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara online yakni orang tua murid Wiliam saat pandemi Covid-19. “Alfred sebagai owner dari tempat kursus les robotik tersebut pun telah menyetujui untuk diadakan kelas online bagi murid-muridnya,” ungkapnya.
“Dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya, Didit dan Gunawan selaku Administrasi tempat kurus les robotik, sepakat untuk dilakukan KBM secara online. Karena selama masa pandemi Covid-19, maka dilakukan KBM secara online,” urainya.
Dikatakannya, Didit dan Gunawan mengakui sudah mendapat izin dari owner tempat kursus les Robotik tersebut, Alfred. “Namun, hingga sidang ini digelar, Alfred belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena sedang mengalami cidera akibat kecelakaan yang mengakibatkan kakinya patah,” terangnya.
“Alfred sebagai saksi mahkota di dalam kasus perkara ini,” katanya.
Dikatakannya, seperti keterangan saksi hari ini yakni orang tua murid yang merasa dirugikan karena adanya kelas online ini tapi sebanyak 50 orang tua murid lainnya merasa tidak ada masalah kalau dilaksanakan kelas online. “Selama belajar secara privat, Didit dan Gunawan dari pihak Administrasi tempat kursus les robotik lah yang membayar guru,” tuturnya.
“Pasalnya, dari pihak tempat kursus les robotik mengaku tidak bisa memberi gaji kepada guru-gurunya selama adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.
Jadi, imbuhnya, Alfred mengizinkan juga kepada guru untuk mengajar secara privat. (Murgap)