Didit Wijayanto Wijaya SH
Jakarta, Madina Line.Com –Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Didit Wijayanto Wijaya SH selaku terdakwa dalam kasus perkara dugaan merintangi penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (19/05/2022) kembali ditunda. Sampai berita ini diturunkan, pihak awak media belum berhasil menghubungi langsung alasan hakim atas penundaan sidang tersebut.
Sidang direncanakan bakal dilanjutkan kembali dan dijadwalkan pada Jum’at (20/05/2022) pada pukul 09.00 WIB. “Semoga tidak ada lagi penundaan, dengan agenda putusan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Jum’at,” ujar Didit Wijayanto Wijaya SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis petang (19/05/2022).
Dalam keterangan pers sore usai penantian sidang yang direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB tapi ditunda itu disampaikan oleh pihak PN Jakpus. Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Dr Hendrik Jehaman SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Anggota DPN Peradi Didit Wijayanto Wijaya SH mengatakan, pembelaan untuk kliennya saat ini sudah siap, dan Jum’at pagi ini tinggal kita baca saja karena pihaknya sudah menulisnya.
Nota Pembelaan atau Pledoi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH sudah dilakukan sejak awal sidang, bahkan sejak pra peradilan (pra pid) sebagaimana yang diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya terdakwa Didit Wijayanto Wijaya SH, yakni Antoni Silo SH selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi.
“Bagi mereka memberi nasihat bukan sesuatu yang jahat. Apa artinya Catur Wangsa? Fakta persidangan semua sudah dipatahkan,” ujar Antoni Silo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di tempat yang sama.
Pendapat ilmu diadili? “Ini merupakan suatu hal yang aneh bagi tim pengacara Didit Wijayanto Wijaya SH,” ungkap Antoni Silo SH lagi.
Terdakwa Anggota DPN Peradi Didit Wijayanto Wijaya SH menjelaskan, panggilan pertama sidang, ia tidak datang tetapi ia membuat surat dan pada panggilan kedua, ia menghadiri panggilan persidangan pada tanggal 30 Oktober dan diberikan tanggapan kode etik DPN Peradi. “Saya dijemput paksa hampir 20 (dua puluh) orang lebih oleh pihak yang menjemput saya,” ungkap Didit Wijayanto Wijaya SH kepada wartawan Madina Line.Com mengisahkam kronologis runtutan soal penjemputannya tersebut.
Menurutnya, banyak terjadi pembunuhan karakter dalam persidangannya. “Tahapan persidangan kiranya masih ada keadilan melalui peristiwa Didit Wijayanto Wijaya SH ini,” harap Dr Hendrik Jehaman SH MH.
“Mereka menyadari, bahwa seorang Pengacara ataupun Advokat tidak kebal hukum tetapi seorang Pengacara atau Advokat tidak boleh dituntut ketika melaksanakan tugas sesuai hukum,” terang Antoni Silo SH menimpali.
Sekjen DPN Peradi dan selaku Kuasa Hukum terdakwa Anggota DPN Peradi Didit Wijayanto Wijaya SH, Antoni Silo SH ketika diwawancarai oleh awak media di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis petang (19/05/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Ia mengharapkan hakim kiranya dapat melihat secara jernih perkara ini juga menerapkan dengan Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 tahun 2003. “Hakim diharapkan bersikap obyektif dalam persidangan ini, bahwa seorang Pengacara atau Advokat juga punya hak imunitas dan harus dipahami oleh JPU dan hakim,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak hakim atau JPU atas penundaan sidang ini. “Kiranya ketika Advokat melaksanakan tugas tidak ada lagi unsur ketakutan karena adanya tekanan dan semoga supremasi hukum tetap menjadi panglima yang tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya. (Murgap)