Yosephine Angel (kiri) dan Neneng Syafriani (kanan) didampingi Kuasa Hukum mereka Siprianus Edi Hardum SH MH (tengah) melaporkan manajemen PT Dutapendawa Kharisma ke Posko THR Kemnaker RI, Jalan Jenderal Gatsu Kavling 51, Jakarta, Rabu (27/04/2022) karena mereka tak diberi THR. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Sebanyak 3 (tiga) karyawati PT Dutapendawa Kharisma, Neneng Syafriani, Yosephine Angel dan Sari Novianti mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu) Kavling 51, Jakarta, Rabu siang (27/04/2022).
Ketiganya didampingi Kuasa Hukum mereka dari Kantor Hukum (Law Firm) “Edi Hardum and Partners” Siprianus Edi Hardum SH MH. Ketiganya mengadukan pihak manajemen PT Dutapendawa Kharisma ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah karena sampai saat ini mereka tidak diberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
“Bahkan, ketika mereka minta, Direktur Perusahaan tersebut bernama Maulana Meilina tidak memberikan tanggapan. Padahal, karyawan lainnya selain mereka berdua diberikan THR,” kata Siprianus Edi Hardum SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui saat mendampimgi kliennya.
Bahkan, Neneng Syafriani dipecat oleh pihak manajemen dengan alasan yang tidak jelas. Neneng menandatangani kontrak kerja untuk kedua kalinya di perusahaan itu terhitung sejak 4 Januari 2022 hingga 3 Januari 2023.
“Iya dipecat dengan alasan tidak jelas,” katanya.
Yosephine Angel (kiri) dan Neneng Syafriani (kanan) sedang melaporkan pihak PT Dutapendawa Kharisma yang tak bayar THR mereka di Posko THR Kantor Kemnaker RI, Jalan Jenderal Gatsu Kavling 51, Jakarta, Rabu siang (27/04/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Edi mengatakan, kliennya terima dipecat tetapi pihak perusahaan harus pertama, kembalikan Ijazah Asli Diploma ASEKMA (Akademi Sekretaris dan Manajemen) Don Bosco atas nama Neneng Syariani; Kedua, membayar Gaji Bulan April 2022, Periode : Tanggal 01 s/d 20 April 2022 sebanyak = 14 Hari
Gaji = Rp. 340.000,- x 14 hari = Rp. 4.760.000.
Ketiga, Uang Tunjangan Hari Raya (THR) 1 kali gaji = Rp 8.500.000; Keempat, Uang Pesangon (Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020) Masa Kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah x Rp 8.500.000 = Rp17.000.000.
Kelima, Sisa Kontrak Kerja = 8 Bulan (Mei s/d Desember 2022)
8 bulan x Rp8.500.000,- = Rp 68.000.000; Keenam, Uang Catering pengganti Puasa Periode : Tanggal 01 s/d 20 April 2022 sebanyak = 14 Hari
Uang Catering = Rp 9.000,- x 14 hari = Rp 126.000.
Jadi total yang harus dibayar oleh PT Dutapendawa Kharisma kepada Neneng Syariani sebesar = Rp 98.386.000,00 sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Sedangkan, Sari Novianti sampai saat ini tidak dipecat, namun tidak diberi THR, THR-nya sebesar Rp 6.500.000,00.
“Selain itu, Sari Novianti juga dibuat tidak tenang bekerja di perusahaan tersebut,” kata Edi.
Sedangkan Yosephine, sudah dipecat per hari ini. Edi menegaskan, ketiga kliennya tidak diberi THR dan satunya dipecat yakni Neneng oleh Direktur Perusahaan karena diduga 2 (dua) karyawan ini membocorkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Ibu Maulana Meilina kepada Komisaris Perseroan Bataradjaja Inderadjajanata.
“Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ini telah kami laporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) dan kasusnya sedang diselidiki,” kata Edi.
Edi mendesak pihak Kemnaker RI agar mendesak pihak PT Dutapendawa Kharisma guna membayar hak ketiga kliennya di atas. “Kalau tidak bayar, cabut usaha PT Dutapendawa Kharisma yang bergerak di bidang perhotelan di Jakarta itu,” tegas alumnus Strata-2 (S-2) Ilmu Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) ini.
Dikatakannya, Menaker RI Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang THR dan ditegaskan, pekerja atau buruh yang telah memunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali 1 (satu) bulan upah. Sebagai contoh, A merupakan pegawai yang dikontrak selama 2 (dua) tahun, namun baru bekerja selama 3 (tiga) bulan sebelum hari raya.
A memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000. Berdasarkan aturan yang berlaku A akan memeroleh THR dengan perhitungan :
Masa Kerja Pegawai / 12 × gaji yang diperoleh selama sebulan
3/12 × Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000.
Selain mengenai cara perhitungan besaran THR yang diterima pegawai atau buruh, SE Menaker RI tersebut juga menyatakan, bahwa THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak boleh dibayarkan secara bertahap atau dicicil. THR juga harus diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. (Murgap)