Maestro Hukum Dr Hotman Paris Hutapea SH MHum Bantah Telah Mengeluarkan Pernyataan Peradi Versi Otto Hasibuan Sebagai Institusi tidak Sah

Maestro Hukum (Pakar Kepailitan) dan pengacara kondang  serta pimpinan DPN Indonesia Dr Hotman Paris Hutapea SH MHum (ketiga dari kiri) didampingi anggota DPN Indonesia saat konferensi pers di kantor law firm DPN Indonesia, Prosperity Tower lantai 11, kawasan SCBD Sudirman Distrik 8, Jaksel, Selasa sore (26/04/2022). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Maestro Hukum (Pakar Kepailitan) dan pengacara kondang serta pimpinan DPN Indonesia Dr Hotman Paris Hutapea SH MHum dengan tegas membantah telah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tertulis terkait Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi versi Otto Hasibuan sebagai institusi yang tidak sah.
“Saya hanya menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan Anggaran Dasar (AD) dan proses hukumnya,” ungkap Dr Hotman Paris Hutapea SH MHum dalam jumpa persnya, Selasa sore (26/04/2022) di Kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Prosperity Tower lantai 11, SCBD Sudirman Distrik 8, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hotman Paris menjelaskan, bahwa pada waktu itu tidak ada sama sekali, dan tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. “Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang Doktor Ilmu Hukum yang tak mungkin segoblok itu,” tegas Hotman.

Kemudian, ia mengatakan, semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. “Terutama, saat amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam disebutkan, bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” katanya.

Dijelaskannya, hal tersebut jelas tercantum pada Surat Keputusan Nomor 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan AD. “Jadi dalam amar putusan ini, saya sebutkan batal AD dan akibat hukumnya. Kalau seorang Ahli Hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. AD dan akibatnya,” tandasnya. (Murgap)

Tags: