Yayan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan perkara Nomor 6 tentang Tipikor pengumpulan dana-dana dari hasil kegiatan program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi pada Kepala Biro (Karo) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Setjen KemenESDM) pada tahun 2017 di era mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dana pengumpulan yang mencapai miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk proyek fiktif pembayaran uang penyewaan gedung Kementerian ESDM di Plaza Centris dan di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakpus, dengan terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (29/03/2022).
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kepala Biro (Karo) Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ESDM Susanto dan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ESDM Ego Syahrial untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Koordinator Kementerian ESDM Sri Utami, Yayan SH mengatakan, keterangan saksi Susanto hanya tahu sebatas informal saja.
“Dalam artian, setelah ada perkara ini, baru tahu, bahwa program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi bermasalah. Tapi dalam jabatannya, tidak pernah melakukan pengawasan ketat pada progran ini. Saksi Susanto hanya tahu ada bukti foto dan kliping koran secara informal saja,” ujar Yayan SH dari kantor law firm Feit & Co yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakpus kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terkait tedakwa Sri Utami meminta uang kepada Karo lainnya harusnya saksi Susanto mengetahuinya. “Nanti segala bukti yang diketahui oleh terdakwa Sri Utami akan dituangkan dalam Nota Pledoi (Nota Pembelaan) kami,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (31/03/2022) menghadirkan saksi atas permintaan JPU. “Keterangan saksi Susanto tidak memberatkan buat klien kami, karena saksi Susanto mengakui tidak mengetahui, bahwa program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi menemui masalah seperti ini pada akhirnya,” katanya.
“Saksi Susanto tahu, bahwa program Sosialisasi Sepeda Sehat dan Hemat Energi dipecah ketika ada inspeksi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM,” terangnya.
Menurut keterangan saksi Susanto, sambungnya, kegiatan sosialisasi ini ada tapi kenyataannya tidak tahu karena saksi Susanto tidak melakukan pengawasan. “Saksi Susanto hanya tahu ketika ada perkara ini belakangan saja,” paparnya.
Ia mengharapkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada satu pun yang bisa meyakinkan, bahwa kliennya (terdakwa Sri Utami) bersalah. “Keterangan saksi Kapusdatin Kementerian ESDM Ego Syahrial, bahwa kegiatan sosialisasi ini di luar dakwaan JPU. Jadi tidak signifikan keterangannya di persidangan terhadap kliennya,” urainya.
“Makanya, klien saya menolak semua keterangan saksi Ego Syahrial,” tandasnya. (Murgap)