Pemred Madina Line.Com Murgap Harahap (pertama dari kiri) foto bersama Ketum DPP GAAS dan PP LBH GAAS usai Diklat Paralegal Gelombang ke-2, di Hotel Losari Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu sore (28/11/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP GAAS) bekerjasama dengan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat dan Aktivis (PP LBH GAAS) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Gelombang ke-2 di Hotel Losari Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu sore (28/11/2021).
Hadir dalam Diklat Paralegal Gelombang ke-2 ini di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) GAAS Rudy Silfa SH sekaligus sebagai Pembina LBH GAAS, Bendahara Umum (Bendum) DPP GAAS Soedarto Rimbun SH MH sekaligus sebagai Penasehat PP LBH GAAS, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GAAS Suta Widhya SH sekaligus Penasehat PP LBH GAAS, Direktur PP LBH GAAS AR Mangi SH MH, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP GAAS Ir Dody M Zuhdy dan bersama narasumber Dr HM Subagyo Eko Prasetyo SH MH sekaligus Wakil Ketua (Waket) Dewan Kehormatan DPP GAAS, advokat dan dosen. Acara Diklat Paralegal ini dimulai pada pukul 08:00 WIB yang dipandu langsung oleh moderator atau Master of Ceremony (MC) Arman dengan 5 (lima) narasumber yang mengisi materi dalam acara ini dengan jumlah peserta yang hadir lewat tatap muka sebanyak 55 (lima puluh lima) peserta dan 33 (tiga puluh tiga) lewat virtual zoom.
Menurut Dr H Subagyo Eko Prasetyo SH MH, Paralegal didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum. Namun, tidak memunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum yang memiliki tugas utama membantu advokat, di antaranya untuk pekerja administratif dan pengarsipan dokumen.
Ketum DPP GAAS Rudy Silfa SH sekaligus PP LBH GAAS mengatakan, tujuan diadakan Diklat Paralegal Gelombang ke-2 ini yaitu untuk membekali Paralegal dan masyarakat terhadap pengetahuan hukum untuk dapat melindungi haknya, sehingga mampu membuat solusi atau strategi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi. Ia menambahkan, selain pengurus dan anggota GAAS di luar pengurus pun bisa mengikuti Diklat Paralegal dan ini dibuka untuk umum bagi yang ingin belajar dan menambah wawasan tentang hukum dan terutama untuk Paralegal serta mendapatkan sertifikat Paralegal, Kartu Tanda Anggota (KTA) Paralegal dan seragam Paralegal serta materi Diklat Paralegal resmi dari DPP GAAS dan PP LBH GAAS Pusat.
Dikatakannya, Diklat Paralegal ini juga sangat penting dan diharapkan bagi pengurus dan anggota GAAS khususnya, untuk sama-sama mengikuti Diklat Paralegal yang berprofesi sebagai advokat guna untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum serta sangat bermanfaat buat Paralegal, khususnya di LBH GAAS. Hal ini disampaikan pula oleh Ketua Bidang Media DPP GAAS Zainal Abidin.
Ia menjelaskan, Diklat Paralegal Gelombang ke-2 ini punya tujuan utama agar bagaimana cara kita bisa memahami serta mengambil pemahaman tentang hukum yang diberikan oleh kelima narasumber, khususnya untuk peserta Diklat Paralegal dengan tujuan untuk membantu masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi. “Terutama bagi mereka yang berkeinginan dalam penegakan keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum serta sangat tepat dan efektif diadakan setiap tahunnya. Diklat Paralegal Gelombang ke-2 digelar guna untuk menambah wawasan serta bekal untuk peserta Diklat Paralegal Gelombang ke-2 dalam mendalami belajar ilmu tentang hukum,” paparnya.
“Para peserta Diklat Paralegal sangat antusias, baik yang tatap muka secara langsung maupun lewat virtual zoom dengan adanya kegiatan Diklat Paralegal ini dan melalui sesi tanya jawab dari berbagai narasumber,” terangnya.
Diklat Paralegal Gelombang ke-2 ini digagas oleh DPP GAAS dan PP LBH GAAS bekerjasama dengan Media CEO Group dengan maksud dan tujuan agar peserta menjadi lebih tahu dan mengerti tentang Paralegal. Peserta yang mengikuti Diklat Paralegal Gelombang kr-2 ini, ada sesi tanya jawab secara tatap muka langsung dan diberikan hadiah berupa Buku Pedoman tentang Hukum bagi peserta yang bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Ketum DPP GAAS Rudy Silfa SH yang nantinya bisa digunakan jadi buku pegangan untuk Paralegal. (Murgap)