Kuasa Hukum pihak Termohon Dirut PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH dan Ahmad Daniel SH foto bersama Tim Barisan Mitra EDC Cash di luar ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (08/10/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pembacaan putusan final majelis hakim pada sidang lanjutan ke-12 (dua belas) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahayamulia Prima Sejahtera, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (08/10/2021).
Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH mengatakan, pembacaan putusan final majelis hakim ditunda karena kurang lengkapnya soft copy (berkas) yang diterima oleh majelis hakim dari kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon, sehingga putusan final majelis hakim belum dibuat. “Masih ada bahan atau berkas yang ditunggu dari pihak Pemohon,” ujar Burhanudin Suralaga SH yang didampingi Ahmad Daniel SH dari Alkatiri Law Firm kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ahmad Daniel SH menambahkan, penundaan pembacaan putusan final majelis hakim ini hanya soal kurangnya administratif saja. “Data-data semuanya baik dari Termohon dan Pemohon. Jadi sidang belum bisa diputuskan final oleh majelis hakim hari ini,” ujar Ahmad Daniel SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di tempat yang sama.
Burhanudin Suralaga SH menjelaskan, semua hak-hak Termohon sudah dituangkan di dalam Nota Kesimpulan dan telah diserahkan kepada majelis hakim. “Jawaban dan kesimpulan semua sudah kami lakukan. Kebetulan hanya masalah kurang lengkapnya administrasi saja,” katanya.
“Penundaan itu sah-sah saja dan ditundanya juga hanya sehari saja. Senin depan pada sidang selanjutnya, dilakukan putusan final majelis hakim untuk perkara ini. Jadi bukan isu sebenarnya penundaan ini,” tandasnya. (Murgap)