Kuasa Hukum PT KCN Sulistyo Darmawan SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Yongki SH di luar ruang sidang Soebekti 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/09/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang realisasi pembayaran hutang antara pihak Pemohon yakni Juniver Girsang and Partner sebagai pihak kreditur dan pihak Termohon yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pihak debitur di ruang Soebekti 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/09/2021).
Kuasa Hukum PT KCN, Yongki SH mengatakan, hari ini agenda sidangnya adalah realisasi pembayaran hutang kepada pihak Pemohon oleh pihak Termohon. “Cuma tadi di persidangan kita melihat pihak Pemohon belum siap dengan realisasi pembayaran hutang. Kita tidak tahu alasan pihak Pemohon belum siap dalam realisasi pembayaran hutang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Yongki SH yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukum PT KCN lainnya Sulistyo Darmawan SH di luar ruang sidang Soebekti 1, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, pihaknya selalu membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan pihak Pemohon karena pada sidang PKPU sebelumnya, pihaknya sudah membuka ruang dan waktu untuk berkomunikasi dengan pihak Pemohon. “Dengan Kuasa Hukum dari pihak Pemohon, kita juga saling berkomunikasi dan pihak Kuasa Hukumnya mengatakan, oke kita ketemu. Kita janjian untuk ketemu pada pukul 15.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, namun pada pukul 13.00 WIB pihak Kuasa Hukum Pemohon tidak memberi kabar ke kami,” katanya.
Sulistyo Darmawan SH menambahkan, pada prinsipnya, PT KCN sangat terbuka dengan proses perdamaian. “Perlu diketahui, bahwa dari pihak PT KCN dan Juniver Girsang and Partner sudah sepakat dengan proposal perdamaian,” ungkapnya.
“Kami harap dengan ada kesepakatan perdamaian ini tinggal direalisasikan. Tentunya untuk merealisasikannya butuh teknisnya. Tapi kita masih ada perbedaan teknis penyelesaian masalahnya. Jadi kami harap pada tanggal 07 Oktober 2021 sudah ketemu dengan pihak Pemohon dan sudah diformulasikan bagaimana teknis penyelesaian pembayaran hutangnya. Kami berharap pada sidang selanjutnya sudah bisa selesai,” harapnya.
Disebutkannya, pihak Pemohon atau kreditur adalah pihak pribadi yakni Juniver Girsang and Partner. “Total hutang pihak Pemohon yang harus dibayar oleh pihak Termohon adalah USD 1 juta. Pemohon belum siap dengan teknis pembayaran hutangnya,” tegasnya.
“Kronologisnya, sudah masa lalu dan tidak usah diungkit lagi. Harapannya, hutang pihak Pemohon bisa selesai dibayarkan. Pasalnya, perkara PKPU ini sudah berkepanjangan. Kata Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, bahwa perkara PKPU ini sudah keluar anak cucunya,” ungkap Sulistyo Darmawan SH dari law firm Agus Trianto and Partner ini.
Dalam persidangan kali ini, pihak Termohon mengajukan perjanjian perdamaian atas penyelesaian seluruh perkara yang disengketakan antara pihak Pemohon dan Termohon. “Namun, justru pihak Pemohon keberatan dengan alasan perjanjian perdamaian dulu ketika PKPU belum selesai,” katanya.
“Kenapa sekarang muncul perjanjian perdamaian yang baru lagi? Itu kata Pemohon. Tapi faktanya, Pemohon dalam proses PKPU dulu tidak menandatangani rencana proposal perdamaian. Pemohon justru mengajukan keberatan secara tertulis,” paparnya.
Bahkan, sambungnya, Pemohon mengajukan kasasi atas perjanjian perdamaian yang sudah dihomologasi walaupun kasus tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). “Hal-hal tersebut membuktikan, bahwa Pemohon tidak terikat dengan perjanjian perdamaian dulu yang sudah dihomologasi. Karena kami mengajukan perjanjian perdamaian yang baru,” tandasnya. (Murgap)