Gunawan Raka SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan terhadap UOB Kay Hian Sekuritas atas kepemilikan saham milik Suwand di ruang Subekti 1, Pegadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (31/08/2021),
Sidang hari ini dengan agenda mediasi. Kuasa Hukum Gunawan Raka SH MH mengatakan, sidang mediasi ini terkait gugatan terhadap UOB Kay Hian, yaitu sebuah perusahaan Securitas yang menjual saham di Indonesia.
Perlu diketahui, UOB Kay Hian merupakan 90% kepemilikan sahamnya oleh Bank UOB. “Pokok masalah dalam masalah ini adalah klien kita yang bernama Suwandi awalnya membeli saham dan akan dialihkan. Ternyata, proses pengalihan saham itu tidak diteruskan oleh perusahaan UOB Kay Hian. Seiring waktu, oleh karena sahamnya tak kunjung pindah, akhirnya mereka diajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Gunawan Raka SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Klien kami, dalam perkara ini menimbulkan kerugian yang luar biasa, karena ketika saham itu naik, mau menjual tidak bisa, sementara ketika saham turun juga masih ditahan. Hasil mediasi hari ini, ternyata putusan ini harus diputuskan oleh kantor pusat di Singapura, ” jelasnya.
Dijelaskannya, apakah saham tersebut bisa dipindahkan atau tidak, sedang dibahas di kantor pusat. “Sementara, regulasi Indonesia tidak membolehkan penahanan saham milik orang, makanya mereka tadi sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait di pasar modal,” katanya.
Ia menerangkan, mediasi kali ini diasumsikan gagal, karena keinginan kita agar saham itu segera dialihkan masih butuh keputusan otoritas UOB Kay Hian di Singapura. “Karena dianggap gagal, maka akan dilanjutkan ke masalah pokok perkara,” tandasnya. (Murgap)