Eliwati SH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Prima Kencana yang bergerak di bidang property menggelar acara sidang Pailit di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis siang (26/08/2021).
Kurator pada sidang Pailit ini, Eliwati SH mengatakan, bahwa PT Prima Kencana sudah pailit atau gagal bayar sejak Juli 2020. “Pada April 2020 proses akan pailit dan Juli 2020, PT Prima Kencana resmi pailit. Dalam proses Pailit ni, kami dari kurator menyatakan kepada kreditur konsep pengelolaan dalam rangka going concern atau melanjutkan usaha usai perusahaan pailit,” ujar Eliwati SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, akte usaha PT Prima Kencana masih bisa dihidupkan sesuai permintaan dari pihak kreditur. “Usaha PT Prima Kencana ini adalah apartemen dan unit bangunannya sudah ada. Jadi tuntutan ataupun permintaan dari pihak kreditur ini adalah unit usaha ini bisa mereka huni,” katanya.
“Itu lah konsep yang kita tawarkan kepada pihak kreditur dan kita sudah bekerjasama dengan pihak pengelola apartemen, bahwa pihak kurator dalam waktu dekat ini, semua kreditur mulai bisa melanjutkan usahanya di apartemen PT Prima Kencana di Jalan Penjernihan, Bendungan Hilir (Benhil), Jakpus,” urainya.
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya belum ada karena pada hari ini agenda sidangnya hanya menyampaikan kepada kreditur dari kurator, bahwa konsep going concern lagi digalakan oleh kurator. “Pada sidang ini, saya salah satu dari 3 (tiga) kurator yang ditunjuk oleh kreditur PT Prima Kencana dan otomatis yang memberikan wewenang adalah pihak pengadilan,” tandasnya. (Murgap)