Abdanial Malakan SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara Tipikor mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Purnawirawan (Purn) Adam Rahmat Damiri dan kawan-kawan (dkk) dengan didakwa korupsi hingga merugikan uang negara sebesar Rp22,7 triliun di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, .Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (16/08/2021).
Pada sidang perkara Tipikor perdana ini, dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa mantan Dirut PT ASABRI (Persero) Adam Damiri yang didakwa bersama 7 (tujuh) terdakwa lainnya. Adapun ke-7 terdakwa lainnya adalah Letnan Jenderal (Letjen) TNI (Purn) Sonny Widjaja sebagai Dirut PT ASABRI (Persero) periode 2016 hingga 2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan dan Investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012 hingga 2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI (Persero) periode 2013 hingga 2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Prima Jaringan.
Selanjutnya, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Mineral, Benny Tjokrosaputro (BenTjok) sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kadiv investasi periode 2012 hingga 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
“Terdakwa Sonny Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan atau pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan Manajer Investasi (MI) yang bekerjasama dengan PT ASABRI (Persero),” ungkapnya.
JPU menyebutkan, bahwa Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI (Persero). Perbuatan 8 (delapan) terdakwa ini disebut JPU membuat negara merugi Rp22,7 triliun.
“Hal yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara Cq PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021,” terang JPU.
Kasus ini berawal pada 28 Juni 2012, Adam Damiri selaku Dirut PT ASABRI (Persero) dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang memunyai resiko tinggi. Kemudian, sejak tahun 2012, PT ASABRI (Persero) mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut di antaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012, dan SUGI di antaranya melalui pasar negosiasi mulai 3 Desember 2012 meskipun jumlahnya belum terlalu banyak.
“Pembelian saham-saham beresiko tinggi tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi di antaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit (keuntungan) dan loss (kerugian) serta data Risk Based Capital (RBC),” katanya
Setelah itu, baru lah direksi PT ASABRI (Persero) bertemu dengan Benny Tjokrosaputro dkk. Pertemuan itu dihadiri oleh Adam Damiri dan Kadiv Investasi PT ASABRI (Persero) llham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Sonny Widjaja.
“Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT ASABRI (Persero) dalam investasi saham, reksa dana, Mutual Trading Network (perdagangan saham di bursa saham) dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 (lima belas) MI,” papar JPU.
Dalam sidang ini, yang hadir hanya 7 (tujuh) terdakwa. Satu terdakwa yang tidak hadir yakni Bachtiar Effendi dikarenakan sakit.
Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (KUHP). Kuasa Hukum dari terdakwa Presdir PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Abdanial Malakan SH MH mengatakan, dalam perkara ini kliennya sebagai LCGP (nomor kode saham).
“Jadi kalau di dalam perkara ini, kapasitasnya cuma yang mengetahui LCGP itu saja,” kata Abdanial Malakan SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya akan berupaya untuk membuktikan sebaliknya dari dakwaan JPU supaya pihaknya ingin dakwaan JPU terhadap kliennya tidak benar. “Kita lihat nanti pada pembuktiannya lah. Semuanya kan muaranya pada pembuktiannya. Kita akan melakukan Nota Eksepsi (Nota Keberatan) terhadap dakwaan JPU, sehingga kita lihat dulu bukti formilnya apa, dan kita lakukan eksepsi. Selanjutnya, baru putusan sela. Kita lihat kalau mau lanjut, kita lihat tuntutan materilnya apa,” terangnya.
“Harapannya, kita ingin yang terbaik untuk klien kami. Jelas kita akan membuktikan, bahwa kebenaran itu masih ada di Indonesia,” ujar Abdanial Malakan SH MH dari Law Firm AB Law Firm ini. (Murgap)