Kuasa Hukum 6 perusahaan kreditur konkuren, Gunawan Raka SH (pertama dari kanan) foto bersama kurator usai acara sidang PKPU PT CNQC dan PT Mitra Pemuda sebagai debitur pailit di luar ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tata Niaga PN Jakpus, Senin siang (16/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – PT CNQC dan PT Mitra Pemuda selaku debitur pailit menggelar Rapat Homologasi atas pailitnya PT CNQC pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan baru hari ini pembahasan Proposal Perdamaian dan Voting Pemungutan Suara dari 165 (seratus enam puluh lima) kreditur konkuren dan diikuti oleh kreditur separatis dan kreditur preference di ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi (16/08/2021).
Kuasa Hukum dari 6 (enam) perusahaan kreditur konkuren, Gunawan Raka SH mengatakan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Kepailitan dan UU PKPU, pihak yang bisa mengikuti rapat dan memunyai hak pengambilan suara adalah kreditur konkuren. “Jumlah tagihan utang kreditur konkuren adalah Rp169 miliar. Dari Rp169 miliar itu adalah tagihan yang dimiliki oleh 62 (enam puluh dua) kreditur yang hadir. Setelah dilakukan pemungutan suara ada 160 (seratus enam puluh) kreditur sepakat untuk menerima proposal perdamaian dan 2 (dua) kreditur tidak sepakat,” ujar Gunawan Raka SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, sebanyak 160 kreditur itu mewakili jumlah tagihan 95%. “Sesuai UU Kepailitan, untuk homologasi bisa menerima, minimal proposal perdamaian diterima oleh 50% plus 1. Dari jumlah suara kreditur mewakili itu harus juga dikualifikasikan mewakili 2/3 dari jumlah tagihan,,” katanya.
“Jadi merujuk dari UU Kepailitan semua persyaratan UU Kepailitan terpenuhi dan proposal perdamaian dapat diterima,” ungkapnya.
Adanya penandatanganan oleh kreditur konkuren, sambungnya, dibuat oleh panitia kreditur. “Namun, dari awal sidang PKPU ini tidak ada panitia kreditur, sehingga kurator mengambil kebijakan agar ditandatangani pihak yang mewakili berdasarkan kualifikasi jenis kreditur. Nah, jadi ada ditunjuk dari prinsipal, saya ditunjuk juga karena saya mewakili 11 (sebelas) kreditur konkuren, lalu ada beberapa teman ditunjuk sebagai kreditur separatis dan ada juga dari preference 1 (satu) orang dan konkuren 1 orang,” paparnya.
“Untuk selanjutnya, mekanismenya akan dituangkan melalui perjanjian perdamaian tentang rapat hari ini. Lalu semua akan dituangkan oleh kurator dan hakim pengawas kepada hakim pemutus untuk memutus. Lalu hakim pemutus semua itu alan dituangkan di dalam putusan pencabutan status pailit PT CNQC dan PT Mitra Pemuda,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, imbuhnya, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim (RPMH) yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021. “Dalam RPMH itu juga akan diagendakan pencabutan status pailit PT CNQC dan PT Mitra Pemuda,” umgkapnya.
“Total tagihan 6 perusahaan kreditur konkuren Rp11 miliar dan 13 (tiga belas) kreditur konkuren lainnya adalah Rp113 miliar,” tandasnya. (Murgap)