Dr Andrey Sitanggang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Mandiri Manajemen Investama (MMI) yang bergerak di lembaga pengelola keuangan terhadap PT Tridomain Performance Materials di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (12/08/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi fakta di persidangan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus. Kuasa Hukum dari pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials, Dr Andrey Sitanggang SH MH mengatakan, sidang permohonan PKPU terhadap pihak Pemohon yakni PT MMI pada hari ini menghadirkan saksi fakta di persidangan.
“Saya hanya menegaskan di persidangan kali ini, bahwa di dalam perjanjian penerbitan surat utang atau Medium Internude (M In) itu, kalau terjadi sengketa PKPU seperti ini, yang harus maju sebagai pihak adalah agen pemantau bukan PT MMI atau Manajer Investasi seperti yang terjadi seperti ini. Jadi itu tidak berkompeten. Karena itu ada di dalam perjanjian. Pihak yang berhak maju ketika ada sengketa PKPU antara pihak Pemohon yakni PT MMI dan pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials adalah agen pemantau. Agen pemantau dalam hal ini sudah jelas siapa? Agen Pemantau itu adalah CIMB Niaga,” ujar Dr Andrey Sitanggang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, namun di sengketa PKPU ini, justru pihak yang maju itu malah dari PT MMI. “Pihak yang maju dari pihak PT MMI itu adalah Manajer Investasi (MI) bukan kreditur,” katanya.
“Tugas Manajer Investasi adalah sebagai pihak pengelola dana investor bukan sebagai kreditur. Jadi tidak ada di dalam perjanjian M In,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di dalam perjanjian Akta Pengakuan sesuai fakta di Pasal 1 pada Perjanjian, jelas menyatakan, bahwa perebutan kepada pemegang M In yang diwakili oleh agen pemantau. “Jadi perebutan kepada pemegang M In tapi pemegang M In itu tak bisa disalahi juga. Dia harus mewakilkan hak-haknya yaitu kepada siapa? Kepada perusahaannya agen pemantau yakni CIMB Niaga,” paparnya.
“Itu yang saya tekankan, bukan PT MMI sebagai pihak pengelola dana investor. Jadi kembali ingin saya katakan, bahwa sengketa PKPU ini ada kesalahan pihak Pemohon yakni PT MMI. Harusnya agen pemantau yang maju bukan dari pihak PT MMI atau Manajer Investasi,” paparnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Jum’at (13/08/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang ini masih lanjut,” urainya.
Ia mengharapkan sengketa PKPU antara pihak Pemohon yakni PT MMI dan pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials harus sesuai aturan. “Harusnya pihak Pemohon dalam hal ini PT MMI mengikuti aturan. Pasalnya, PT MMI bukan sebagai pihak kreditur. Pihak yang berhak itu hanya agen pemantau,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada semua pihak agar melihat situasi dan kondisi Indonesia yang sedang terbelenggu oleh pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 saat ini, berdampak kepada kesulitan perekonomian. “Harus kita pahami, bahwa ada imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) supaya kita memerhatikan situasi pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian sulit saat ini. Undang-Undang (UU) Kepailitan ada, itu juga untuk membantu pemulihan kembali ekonomi. Jadi jangan disalahgunakan, ” terangnya.
Ia mengajak ikuti aturan bagi pihak Pemohon yakni PT MMI. “Kalau terjadi sengketa PKPU jelas kok ada di dalam perjanjian M In itu disebutkan hukumnya adalah di PN Jakarta Selatan (Jaksel) bukan di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus. Nah, seharusnya dibawa ke PN Jaksel,” ungkapnya.
Agen pemantau, imbuhnya, ada disebutkan di dalam perjanjian penerbitan surat utang atau M In-nya . “Ini kan surat utang (M In)-nya. Jadi waktu diterbitkan surat utangnya itu ada agen pemantau, ada agen pembayaran dan ada Custodian, dan PT MMI tidak masuk sebagai pihak di situ,” katanya.
“Jadi di Akta Pengakuan Surat Utang itu PT MMI juga bukan pihak. Jadi pihak yang menerbitkan M In itu berhutang kepada pemegang M In tetapi itu diwakili oleh agen pemantau bukan manajer pengelola investasi dari PT MMI,” terangnya.
Dikatakannya, demikian argumen yang disampaikannya di pengadilan hari ini dengan mengajukan bukti. “Tapi orang lain kan punya argumen lain dan kita juga punya argumen yang berbeda versi. Jadi biarkan saja. Saksi fakta ini yang menghadirkan dari pihak Pemohon yakni PT MMI,” paparnya.
Ketika ditanya apakah ada korelasinya (hubungan) keterangan saksi fakta di persidangan terhadap sengketa PKPU antara pihak Pemohon yakni PT MMI dan pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials? Ia menjawab korelasi penjelasan saksi fakta bagi pihak Pemohon yakni PT MMI mungkin ada.
“Namun, keterangan saksi fakta di persidangan, saya bantah,” tegas Dr Andrey Sitanggang SH MH dari Kantor Law Firm Andrey Sitanggang and Partners ini. (Murgap)