L Supandi Suardi SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara pihak Penggugat yakni PD Berkah Mandiri Jaya dan Tergugat yakni PT Indomaya Mas terkait perkara penghentian pembayaran dari pihak Penggugat kepada pihak Tergugat atas penyaluran atau distribusi ikan kaleng makarel merk Sarden.
Kuasa Hukum dari pihak Tergugat (PT Indomaya Mas), L Supandi Suardi SH mengatakan, pihak Penggugat tidak membayar hutang kliennya. “Jadi kami membuktikan karena pihak Penggugat tidak membayar. Jadi sekitar Rp6,8 miliar hutang pihak Penggugat. Alasan dari pihak Penggugat adalah tidak mau membayar hasil kerjasama dengan klien saya, dengan berdalih produk ikan kaleng makarel merk Sarden itu ada cacingnya,” ujar L Supandi Suardi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (27/07/2021).
Dikatakannya, pihak Penggugat mengakui dengan adanya kssus tersebut (adanya cacing yang tercampur di dalam ikan kaleng merk Sarden) merugi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran. “Kalau dari hasil laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), bahwa barang Sarden itu sudah tidak ada masalah,” paparnya.
“Agenda sidang selanjutnya, pada Selasa depan (03/08/2021), dengan menghadirkan saksi dari pihak Tergugat. Perkara ini juga pernah sebelumnya saya gugat di PN Jakarta Barat (Jakbar) terkait soal hutang Rp6,8 miliar dari pihak Penggugat dan saat ini sudah dalam proses kasasi atau banding,” terangnya.
Dijelaskannya, sidang hari ini adalah sidang ke-11 (sebelas). “Pembuktian kami, bahwa PMH yang diajukan oleh pihak Penggugat tidak terbukti. Apa yang disebut dengan PMH semua sudah tahu,” katanya.
“Jadi pihak Penggugat mendahlilkan, bahwa adanya PMH karena adanya perjanjian kerjasama,” terangnya.
Menurutnya, sesuai perjanjian kerjasama ini, pihaknya menghentikan kerjasama ini karena pernah melakukan PMH. “Padahal, berdasarkan dengan adanya aturan perjanjian kerjasama ini, pihak Penggugat harusnya memberikan jaminan kepada pihak Tergugat jaminan Rp1,5 miliiar. Ada jaminan dan sudah 24 (dua puluh empat) kali transaksi, sejak tahun 2011,” paparnya.
“Kejadian adanya cacing di dalam kaleng ikan makarel merk Sarden ini terjadi hanya di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta saja, kala itu,” tandasnya. (Murgap)