Kuasa Hukum DPP PD kubu AHY, Mehbob SH (ketiga dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukum lainnya di luar Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (08/07/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan kasus perdata perkara dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) antara kubu Ketua Umum (Ketum) DPP Agus Harymurti Yudhoyono (AHY) sebagai pihak yang sah dan berkantor di DPP PD di Jalan Tugu Proklamasi (Tuprok), Jakpus dan kubu versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Moeldoko (berkantor di DPP PD sementara di Jalan Terusan Lembang, Jakpus) di Ruang Soejadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (08/07/2021).
Kuasa Hukum DPP PD kubu AHY, Mehbob SH mengatakan, pada sidang hari ini, pihaknya mengajukan kompetisi absolut yakni PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perselisihan internal partai dan itu harus diselesaikan oleh Mahkamah PD sesuai Pasal 32 Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol). “Kami berharap agar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan Nota Eksepsi (Nota Keberatan) kami dan menolak gugatan kubu Moeldoko,” ujar Mehbob SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
Dikatakannya, perkara perselisihan ini harus diserahkan ke Mahkamah PD dan PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili. “Perkara ini adalah mekanisme UU Parpol sesuai Pasal 32 dan harus dilakukan. Jadi PN Jakpus tidak boleh mengadili karena masalah ini masih masalah internal parpol sesuai Pasal 32 UU Parpol, bahwa masalah anggota PD dan masalah internal harus diselesaikan oleh Mahkamah PD bukan oleh PN Jakpus,” katanya.
“Bukti P28 yang kami jadikan barang bukti (BB) di persidangan adalah Putusan PN Jakpus tentang Pelaksana tugas (Plt) Ketum DPP PD dan itu juga ditolak. Maka dari itu adalah masalah internal PD. Saya melihat PN Jakpus masih pada putusan yang lalu. Karena Nota Eksepsi kita dikabulkan, maka otomatis gugatan kubu Moeldoko diserahkan ke Mahkamah PD,” tandasnya. (Murgap)