Kuasa Hukum Kreditur Camar Resources Canada, Inc, Albert Yulius SH (tengah) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Senin siang (24/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit sejak Putusan pernyataan pailit dibacakan pada tanggal 20 April 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor Perkara 427/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelum putusan pailit tersebut, diketahui, bahwa mayoritas suara kreditur menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services pada rapat proposal perdamaian dalam proses Pembuat Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) yang diselenggarakan di PN Jakpus. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit.
Salah satu pihak kreditur yang menolak rencana perdamaian tersebut adalah Camar Resources Canada, Inc. Melalui kuasa hukumnya Albert Yulius SH dari Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm yang memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp 3.798.800.218,- atau total sekitar Rp 81 miliar.
“Seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, revisi 1 maupun revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini dalam proses PKPU. Oleh karena itu, jelas proposal perdamaian ini adalah proposal perdamaian yang mengkebiri hak-hak kami dan tidak ada hal apapun di dalam proposal perdamaian ini yang bisa kami pertimbangkan, baik dari segi nilai maupun dari segi cara penyelesaian, sehingga layak untuk kami tolak,” ujar Albert Yulius SH kepada wartawan Madina Line.Com usai rapat kreditur selesai dilaksanakan di ruang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (24/05/2021).
Proses Perkara PKPU terhadap debitur PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dilanjutkan ke tahap kepailitan akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas suara kreditur yang terdaftar dalam proses PKPU tersebut dan diangkat tim kurator untuk mengurus dan melakukan pemberesan aset-aset PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services.
Putusan Pailit atas PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services ini juga diketahui telah diumumkan dalam surat kabar Media Indonesia (MI) pada hari Rabu tanggal 28 April 2021. Lebih lanjut, Albert Yulius SH berkomentar mengenai tagihan-tagihan kliennya.
“Tagihan-tagihan Camar Resources Canada, Inc adalah tagihan-tagihan yang sah, karena telah didaftarkan, telah dibuktikan, telah diverifikasi dan telah ditetapkan dalam proses PKPU. Atas permintaan debitur sendiri, seluruh nilai tagihan ini kemudian diperiksa dan telah ditetapkan melalui penetapan Hakim Pengawas dalam proses PKPU. Jadi jelas tagihan Camar Resources Canada, Inc didasarkan pada produk hukum yang sah dan mengikat. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang berasumsi ada penggelembungan di sini, silahkan saja dibaca isi dari Putusan PKPU dan Penetapan Hakim Pengawas. Saya sebagai pengacara profesional tidak akan mengkomentari apa yang telah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan,” pungkas Albert.(Murgap)