Kuasa Hukum Pemohon puhak ketiga PT Jiwasraya, Rama SH MH (tengah) foto bersama tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (16/04/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Media Nasional.Co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang keberatan antara pihak Pemohon yakni pihak ke-3 (tiga) PT Jiwasraya dan Termohon yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam kasus perkara perampasan aset berupa saham PT Jiwasraya oleh Kejagung di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (16/04/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni pihak ke-3 (tiga) PT Jiwasraya, Rama SH MH mengatakan, hari ini agenda sidangnya adalah perampasan aset milik pihak ketiga. “Agendanya hari ini duplik dari pihak Termohon. Selanjutnya, pada sidang berikutnya, pemeriksaan bukti surat dari Pemohon,” ujar Rama SH kepada wartawan Media Nasional.Co ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihaknya akan membawa saksi ahli pada sidang selanjutnya. “Perampasan aset di sini yakni berupa saham. Permohonan kita banyak ya dengan dilampirkan bukti surat, dan segala macam,” katanya.
Ia mengharapkan, Majelis Hakim PN Jakpus agar membaca betul dan menganalisa terkait surat permohonannya. “Jadi jangan langsung karena banyaknya surat keberatan, mungkin kurang dipertimbangkan dan jadinya mengikuti kemauan pihak Termohon,” paparnya.
Dijelaskannya, duduk perkara pihak Pemohon adalah penyertaan dengan bukti perkara. “Jadi sempat mendengar dari beberapa prinsipal pemohon keberatan, ada yang sama sekali belum diperiksa, namun asetnya sudah disita oleh Kejagung RI,” paparnya.
Ia mengharapkan agar semua rekening blokir saham dibuka kembali oleh pihak Kejagung RI. “Nilai sahamnya dikembalikam lagi kepada Pemohon pihak ketiga seperti semula,” harapnya. (Murgap)