Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lanjutan perkara nasabah PT Jiwasraya karena salah satu majelis hakimnya tidak bisa hadir karena lagi bersidang pada putusan final kasus perkara lain, pada Rabu (10/03/2021), di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Kuasa Hukum dari salah satu nasabah PT Jiwasraya, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar atas ketidakhadiran salah satu majelis hakim tersebut. “Sidang selanjutnya, pada Rabu (17/03/2021), saksi yang mau dihadirkan di persidangan cuma satu orang,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (10/03/2021).
Menurutnya, dengan ditundanya sidang lanjutan kali ini, pihaknya harus mengikuti pihak yang punya kuasa yakni Majelis Hakim. “Hakim yang punya kuasa,” terangnya.
Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL sudah mengajukan perkara keberatan dan ada sekitar 80
(delapan puluh) pemohon dari perorangan maupun Perseroan Terbatas (PT) yang berbadan hukum ke PN Jakpus. “Mereka-mereka yang mengajukan keberatan ini tentu memunyai alasan yang berbeda-beda,” ujar Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL, saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (04/02/2021).
Dikatakannya, secara umum, mereka yang mengajukan keberatan itu ada tercantum namanya dalam dakwaan atau tidak ada juga, dan dianggap sebagai nomine (nomimasi) daripada terdakwa asuransi PT Jiwasraya atas nama terdakwa dalam kasus perkara ini yakni Benny Tjokro (BenTjok) dan Heru Hidayat. “Kita-kita pemohon keberatan tidak ada kaitan sebagai nomine karena sejak awal membuka rekening, misalnya saya Hartono, nomine berapa orang wajib mengajukan pendaftaran keberatan. Kemudian, tidak ada kaitan dari nomine, masalahnya wajib untuk mendaftarkan diri ini nomine ini adalah pihak dari sekuritas yang terjadi kesalahpahaman atau mungkin keabsahan dalam menyita dari rekening dari pihak ke-3 (tiga), sehingga tiba tiba nama terkait masuknya dari nama nomine tadi,” paparnya.
Misalnya lagi, sambungnya, terdaftar membeli saham Morex International, dan sahamnya bebas tidak ada larangan, sah-sah saja. “Kita membeli terlihat di layar komputer, tidak ketemu pembeli dan penjual, ada tuduhan dari pihak nominenya dan konotasi cukup luas keterangannya dari seorang ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau seorang ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bisa saja konotasi nominenya sebagai pertemanan,” katanya.
Dijelaskannya, nomine pegawai, nominenya keluarga atau nominenya adik dan kakak, seolah-olah nominenya negatif, persekongkolan dan seolah olah ketemu penjual dan pembeli. “Padahal, tidak pernah ketemu antara pembeli dan penjual dalam bertatap muka,” tandasnya. (Murgap)