Kuasa Hukum 16 karyawan ter-PHK PT Vidya Artha Tama, Dr Stephanus Pelor SH MH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (25/02/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-2 (dua) perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan PT Vidya Artha Tama terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan ini bergerak di bidang jasa Outsourcing bekerjasama dengan PT Gramedia dan pihak perusahaan PT Vidya Artha Tama di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (25/02/2021).
Kuasa Hukum dari pihak penggugat yakni karyawan ter-PHK PT Vidya Artha Tama, Dr Stephanus Pelor SH MH mengatakan, pada persidangan kedua ini, pihak perusahaan PT Vidya Artha Tama tidak hadir. “Persoalannya perusahaan PT Vidya Artha Tama ini melakukan PHK tanpa membayar uang kompensasi PHK,” ujar Dr Stephanus Pelor SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia mengharapkan, uang PHK dibayarkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan minimal dilakukan mediasi. “Kronologis perkara hukum ini bisa sampai ke PN Jakpus karena perusahaan (PT Vidya Artha Tama) tidak mau membayarkan uang PHK sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, itu yang pertama. Kedua, karena pengusaha (PT Vidya Artha Tama) tidak mau melakukan mediasi di bidang ketenagakerjaan dan anjurannya sudah keluar serta anjurannya harus sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya.
“Besaran tuntutannya 16 (enam belas) orang ter-PHK dengan uang PHK sekitar Rp60 juta per orang. Keenam belas orang ini terkena PHK sejak September 2020 hingga Februari 2021,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada 03 Maret 2021. “Agenda sidang selanjutnya terkait legalitas pada sidang pertama dulu tentang perusahaan. Siapa pihak yang hadir nanti. Ini sidang kedua tapi lawan perusahaan tidak datang,” sesalnya.
“Dari kacamata hukum, pihak lawan yakni perusahaan (PT Vidya Artha Tama) tidak hadir merupakan suatu kelalaian dan menganggap enteng,” tandasnya. (Murgap)