Donny Yahya
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengetuk palu dan memenangkan pihak kreditur (PT Budi Kencana Megah Jaya) pada putusan final (akhir) sidang Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) PT Budi Kencana Megah Jaya (perusahaan bergerak di bidang properti), di ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (19/02/2021).
Kuasa kreditur dan juga General Manager (GM) PT Budi Kencana Megah Jaya Donny Yahya mengatakan, sidang PKPU ini sudah berakhir dengan keputusan akhir sepakat voting perdamaian yang ditawarkan. “Jadi sudah selesai semua. Baik hak-hak dan kewajiban semuanya telah kita sepakat dan sudah disahkan dalam keputusan homologasi. Itu saja,” ujar Donny Yahya kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara ini.
“Setelah putusan final Ketua Majelis Hakim PN Jakpus ini, kita akan kembali kepada kesibukan masing-masing dan mengurus bisnis lagi dan mudah-mudahan tidak ada lagi kendala-kendala dalam berbisnis,” tandasnya. (Murgap)