Soesilo Aribowo SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tipikor kasus Cassie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Kejaksaan Agung (Kejagung) Irwan Harianto di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (04/02/2021).
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli mencoba membuktikan keaslian foto atau image (gambar) kepada kedua majelis hakim dan ketua majelis hakim PN Jakpus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum Djoko Tjandra, bahwa tersangka Pinangki SH (dari Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ada pertemuan dengan Djoko Tjandra di bandara Singapura dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia, lewat Handphone (HP) merk IPhone dan Hp tablet merk IPad pada tahun 2019. Kuasa Hukum terdakwa Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH mengatakan, sebenarnya ada satu hal yang disimpulkan oleh saksi ahli Irwan Harianto dalam persidangan ini, bahwa walaupun itu rekaman atau HP digital yang sudah diforensik oleh mereka, tapi tidak bisa menjamin atau menggambarkan, bahwa apa yang disampaikan sama dengan faktanya.
“Contoh misalnya, seperti tadi disampaikan oleh saksi ahli, ada capture (pengambilan gambar atau foto) dari Rahmat pada tanggal 12 November 2019 yang disinkronkan pada IPadnya dia tanggal 26 November 2019. Jadi ada jeda selang beberapa hari,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai sidang ini.
Dikatakannya lagi, apa yang dicapture oleh Rahmat (temannya Pinangki SH di Jampidsus Kejagung ini) dengan faktanya berbeda. “Foto yang di-capture pada tanggal 12 November 2019 itu jam 6 hingga 7 malam. Ketika itu dikatakan, bahwa Pinangki SH berada di posisi di Kuala Lumpur, Malaysia, menurut saksi ahli. Namun, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya Pinangki mengatakan berada di Singapura,” paparnya.
Pasalnya, sambungnya, pesawat terbang dari Kuala Lumpur itu take off (lepas landas) pukul 3 sore. “Jadi harusnya satu jam sampai di Singapura tapi capture foto dari Rahnat jam 6.47 malam, berarti di Singapura bukan di Malaysia. Hal tersebut menunjukan dan membuktikan, bahwa apa yang dicapture atau diforensik pun, itu belum menggambarkan fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.
“Itu yang menjadi kesimpulan sebenarnya,” tegasnya.
Jadi, sambungnya, gambar-gambar yang ditunjukan dan diakui oleh saksi ahli, bahwa ia berkoordinasi dan ia bertanya kepada penyidik di Kejagung, sehingga penyidik mengatakan, kesimpulan dalam BAP itu adalah kesimpulan penyidik Kejagung bukan dari saksi ahli.
“Jadi tidak ada sinkronisasi antara waktu capture foto dan lokasinya Pinangki SH bertemu dengan Djoko Tjandra. Kalau originalitas foto tersebut apakah foto itu betul diambil langsung oleh Rahmat dan tidak ada sisipan dan sebagainya? Itu nanti,” katanya.
“Karena ini capture dengan faktanya berbeda tentu akan ada pengembangan pikiran kan? Jangan-jangan disisipi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ketika saksi ahli ditanya oleh JPU point nomor 11, saksi ahli menolak atau keberatan, bahwa itu kesimpulan dari penyidik bukan dari saksi ahli. “Pada agenda sidang selanjutnya, Kamis (11/02/2021), kami akan hadirkan saksi ahli pidana yang akan menanyakan hal-hal semacam itu dari sisi kekuatan pembuktian. Saksi akan kita datangkan dari Universitas Islam Indonesia (UII),” tandasnya. (Murgap)