Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH Ungkapkan Saksi GM Marketing PT Bosqo Nandi Iswandi Akui Tak Kenal dengan Kliennya dan Hanya Kenal dengan Terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin
Omay Chusmayadi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-7 (tujuh) Tipikor impor daging sapi dari Australia ke Indonesia yang terjadi pada 2016 dengan terdakwa Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Trisilo Ari Setyawan dan Kepala Gudang PT PPI Titin Fitriani di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (27/01/2022).
Pada sidang kali ini, pemeriksaan seorang saksi yang menjabat sebagai General Manager (GM) Marketing PT Bosqo Nandi Iswandi yang membuat draft perjanjian antara PT Bosqo dan PT PPI terkait penyewaan tempat daging sapi impor asal Australia oleh PT PPI untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa Hukum terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan, Omay Chusmayadi SH MH mengatakan, PT Bosqo adalah perusahaan penyewaan tempat penyimpanan daging sapi impor PT PPI.
“Jadi disewa oleh PT PPI selama setahun gudang PT Bosqo. Jadi disewakan gudangnya dari bulan Juni 2016 hingga Juni 2017 dan dibuat dengan 2 (dua) kali perjanjian atau persetujuan,” ujar Omay Chusmayadi SH MH dari law firm Omay Chusmayadi and Partner yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) inj kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Disebutkannya, perjanjian pertama ditandatangani oleh Charles Sitorus sebagai Direktur Pengadaan PT PPI dan perjanjian kedua ditandatangani oleh terdakwa Direktur Komersial PT PPI Trisilo Ari Setyawan. “Nilai perjanjiannya per bulan Rp270 juta selama setahun,” ungkapnya.
“Di dalam persidangan ini, saksi Nandi Iswandi mengakui tidak pernah ketemu langsung dan mengetahui terdakwa Direktur Komersil PT PPI Trisilo Ari Setyawan tapi ketemunya dengan terdakwa Kepala Gudang PT PPI Titin,” paparnya.
Dikatakannya, saksi tahu terdakwa Direktur Komersil PT PPI Trisilo Ari Setyawan hanya lewat by document (isi perjanjian) yang ditandatangani oleh terdakwa Direktur Komersil PT PPI Trisilo Ari Setyawan. “Saksi memgaku tidak kenal dengan terdakwa Direktur Komersil PT PPI Trisilo Ari Setyawan tapi kenalnya dengan terdakwa Kepala Gudang PT PPI bernama Titin,” urainya.
Menurutnya, keterangan saksi dari PT Bosqo Nandi Iswandi yang dihadirkan di persidangan pada hari ini, tidak ada yang memberatkan bagi kliennya (terdakwa Trisilo Ari Setyawan) dan tidak ada tautannya dengan kliennya. Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada Kamis depan (03/02/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 4 (empat) orang saksi yakni Agus Andiyani selaku Direktur Utama (Dirut) PT PPI, Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah Republik Indonesia (BPKP RI) dan Charles Sitorus yang dihadirkan oleh JPU.
“Nama saksi yang hadir hari ini adalah Nandi Iswandi selaku GM Marketing PT Bosqo,” tuturnya.
Pada sidang hari ini, sambungnya, ia tidak menanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Daging siapa yang memberikan izin dan siapa saja anggota di dalamnya kepada saksi. “Karena saksi yang hadir pada hari ini hanya mengetahui soal perizinan penyewaan gudang daging sapi impor PT PPI ke PT Bosqo dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan dihadirkannya saksi di persidangan hari ini bisa terkuak siapa pelaku masuknya daging sapi impor asal Australia ke gudang PT PPI. (Murgap)
