Kuasa Hukum terdakwa kasus Cassie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH (pertama dari kanan) foto bersama rekan tim kuasa hukumnya Waldus Situmorang SH di luar ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (28/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Tipikor terdakwa kasus Cassie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis pagi hingga siang hari (28/01/2021).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menghadirkan 2 (dua) saksi ahli, pertama Heri dari Direktorat Laboratorium Forensik (Labfor) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Aditya dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri untuk mendengarkan keterangan dan kesaksian dari saksi ahli terkait pembuktikan alat rekam video atau Camera Control Television atau CCTV dan alat telpon genggam seluler atau Handphone (HP) yang menjadi Barang Bukti (BB) alat berkomunikasi antara Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking SH melalui surat elektronik atau Electronic Mail (E-Mail) penghapusan rekam jejak atau Red Notice Djoko Tjandra ke Malaysia dari Indonesia. Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH yang didampingi rekan tim kuasa hukumnya Waldus Situmorang SH mengatakan, kesaksian dari kedua saksi ahli dari Direktorat Labfor Mabes Polri dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri dalam materi persidangannya tidak banyak terkait dengan Djoko Tjandra.
“Pasalnya, apa yang ada di dalam keterangan forensik dari saksi ahli itu, kedua-duanya adalah komunikasi antara orang lain. Jadi tidak ada kaitannya dengan Djoko Tjandra,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, terkait hubungan komunikasi yang dilakukan oleh Anita Kolopaking SH dengan Djoko Tjandra lewat pesan E-Mail itu hanya 1 (satu) point sebenarnya. “Apakah E-Mail yang ada di Yahoo.Com ataupun Google Mail atau G-Mailnya milik Djoko Tjandra? Kedua saksi ahli tersebut tidak bisa memastikan ataupun menelusuri, bahwa E-Mail percakapan antara Anita Kolopaking SH dan Djoko Tjandra dibuka langsung oleh Djoko Tjandra. Kedua saksi ahli hanya mengatakan, read (dibaca) atau unread (belum dibaca). Hanya begitu saja,” paparnya.
“Artinya, semua keterangan kedua saksi ahli hari ini belum bisa dipastikan, bahwa pesan E-Mail dari Anita Kolopaking SH terbaca langsung atau tidak terbaca langsung oleh Djoko Tjandra,” terangnya.
Dijelaskannya, agenda persidangan untuk hari Kamis pekan depan, mendengarkan keputusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan saksi yang dihadirkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Direktur Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Pinangki SH. “Hari ini kedua saksi ahli menerangkan terkait Red Notice Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia ke Malaysia,” urainya.
Diakuinya, keterangan kedua saksi ahli hari ini tidak memberatkan hukuman bagi kliennya (Djoko Tjandra). “Kita tidak bisa konfirmasi karena HP Djoko Tjandra tidak diambil. Nomor HP Djoko Tjandra yang diperiksa oleh kedua saksi ahli pun nomor HP yang lama dan nomor-nomor lama muncul lagi. Sementara, Djoko Tjandra tidak lagi menggunakan nomor HP lamanya,” katanya.
“Jadi kesaksian kedua saksi ahli ini belum ada titik terangnya,” tandasnya. (Murgap)