James Simanjuntak SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berlokasi di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa siang (10/11/2020) menggelar sidang perdana 4 (empat) orang penggugat PT Mitra Global dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi, masing-masing dari pihak manajemen perusahaan PT Mitra Global.
Tuntutan keempat penggugat yang merupakan karyawan tetap perusahaan PT Mitra Global adalah status pekerjaannya yang saat ini masih tidak jelas alias mengambang, apakah masih dianggap sebagai karyawan tetap atau sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Tampak dalam persidangan ini, kedua saksi ketika ditanyakan oleh majelis hakim jawabannya selalu tidak tahu.
Kuasa hukum dari empat penggugat yakni James Simanjuntak SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat. “Memang kita tidak bisa memaksa mereka untuk jawab tahu atau tidak tahu. Kalau mereka tahu, namun menjawab tidak tahu, itu hak mereka juga kan? Mereka sudah disumpah sesuai agama yang mereka anut, maka pertanggung jawaban merekalah kepada Tuhan mereka,” ujar James Simanjuntak SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai sidang ini di Ruang Kusuma Atmadja, Kantor PN Jakpus, Kemayoran.
Dijelaskannya, sebagai kuasa hukum dari pihak pekerja hanya mencari kebenaran dan fakta-fakta yang sebenarnya untuk membela kepentingan hukumnya dari pekerja. “Status mereka bagaimana sih? Mereka disuruh mengundurkan diri oleh perusahaan, namun mereka menolak, lalu mereka tidak diizinkan masuk kerja dan tidak diberikan pekerjaan dan tidak diupah. Jadi statusnya tidak jelas alias mengambang. Itulah kenapa kita melakukan upaya hukum ini,” terangnya.
“Kalau berdasarkan keterangan pekerja, mereka itu ketika menolak permintaan perusahaan untuk mengundurkan diri, mereka tetap ingin bekerja tetapi pihak manajemen perusahaan mengatakan tidak bisa bekerja tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Jadi mereka atau para pekerja bingung, karena tidak ada kepastian,” paparnya.
Dikatakannya, pihaknya mengajukan upaya hukum dan memang upaya hukum yang dilakukan ini juga berdasar atas dasar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Nah, pada prinsipnya seluruh keterangan-keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan ini, kami sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat tidak ada pencerahan. Pasalnya, saksi terkesan tidak mau membuka kejadian yang sebenarnya. Meskipun itu haknya dia,” tegasnya.
Namun, imbuhnya, nanti pihaknya punya kesempatan seperti yang disebutkan Ketua Hakim tadi, ada di kesimpulan. “Pada kesimpulan nanti akan kita buat, bahwa keterangan-keterangan saksi ini tidak ada yang menyudutkan ataupun membenarkan ataupun menolak dahlil-dahlil gugatan kami. Jadi kami sampai sekarang berkeyakinan, bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
“Kesimpulan, kami dikasih jangka waktu 1 (satu) minggu dari hari Selasa (10/11/2020). Jadi pada Selasa depan (17/11/2020) kami mengajukan kesimpulan secara tertulis. Masing-masing pekerja yang menggugat ini berbeda-beda masa kerjanya,” katanya.
PT Mitra Global bergerak di bidang biro jasa yang menawarkan jasa-jasa hotel kepada masyarakat. “Kerugian imateril bagi pekerja, kita tidak ada masukan. Namun, kerugian materi para pekerja ini kita minta agar diberikan kompensasi berupa uang pesangon. Uang pesangonnya sesuai masa kerjanya, uang penghargaan masa kerjanya juga, dan penggantian perumahan haknya dari total uang pesangon dan penggantian dari masa kerjanya,” urainya.
Sebanyak empat pekerja yang menggugat ini ada yang bekerja sejak tahun 2006 dan ada yang bekerja dari tahun 2016. “Jadi masing-masing pekerja ini menghitungnya dari awal mereka bekerja hingga mereka dipaksa untuk mengundurkan diri di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020,” tandasnya. (Murgap)