Kuasa hukum PT Waskita Karya (Persero) Saleh SH MH (kedua dari kanan) foto bersama tim kuasa hukumnya di luar Ruang Prof Dr Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (14/01/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dugaan proyek fiktif pembangunan bendungan untuk menanggulangi bencana longsor di Jatigede dan pelebaran akses jalan di sekitar kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang dilakukan oleh sub kontraktor PT Waskita Karya (Persero) di Ruang Prof Dr Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kamis siang (14/01/2021).
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum PT Waskita Karya (Persero) Saleh SH MH mengatakan, keterangan saksi ahli pertama yakni bernama Kholiq, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran dana khusus Faqih (kliennya dari PT Waskita Karya (Persero)), pengeluaran dana sebesar Rp6,6 miliar seperti yang dituduhkan kepada Faqih, itu uang yang digunakan untuk longsor di bendungan Jatigede.
“Jadi tidak ada uang yang diterima oleh Faqih tapi digunakan uang itu untuk biaya longsor. Nah, itulah uang digunakan untuk pembetulan bendungan akibat longsor di Jatigede dan kita punya bukti, bahwa uang yang digunakan untuk longsor itu juga sudah diganti oleh pihak perusahaan asuransi ACA,” ujar Saleh SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela acara sidang ini.
Dijelaskannya, perusahaan asuransi ACA sudah mengirim uang gantinya ke PT Waskita Karya (Persero) yang totalnya semua adalah Rp13 miliar. “Jadi kaitannya dengan bendungan Jatigede sudah clear (bersih), bahwa dana sebesar Rp13 miliar itu tidak digunakan oleh Faqih pribadi tetapi untuk kepentingan proyek,” terangnya.
Saksi kedua, sambungnya, memberikan kesaksian dan keterangan tentang pelebaran akses jalan di sekitar kali Pesanggrahan, Jaksel, dengan menghadirkan saksi ahli bernama Quatantra, dengan tuduhan yang ditujukan kepada Faqih, bahwa kliennya menerima uang senilai Rp1,3 miliar. “Uang itu adalah uang yang digunakan untuk kepentingan proyek juga. Uang sebesar Rp1,3 miliar digunakan untuk membeli alat berat, dan diberikan uang tersebut untuk uang kerohiman kepada warga sekitar, dari rumah ke rumah dan memasukan alat berat untuk membuka akses jalan,” paparnya.
“Saya sudah melihat dengan mata saya sendiri, bahwa tidak ada proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dalam pembukaan akses jalan di sekitar kali Pesanggrahan, Jaksel, dan pembangunan bendungan di Jatigede,” tegasnya.
Menurutnya, kedua saksi yang sudah didengarkan pengakuannya dan kesaksiannya dapat meringankan kliennya, bahwa kliennya dengan dugaan penerimaan uang tidak ada untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan proyek. “Ini adalah sidang ke-4 (empat) kali,” tandasnya. (Murgap)