Yuliana Setiadi SH MKN
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang terkait Tipikor di bidang Kepabeanan di Ruang Wirjono Projodikoro, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (18/12/2020).
Kuasa Hukum dari pihak Haryono Kamarudin dan Muhammad Muchlas, Yuliana Setiadi SH MKN mengatakan, terkait tuntutan, masih mengikuti tuntutan majelis hakim PN Jakpus. “Kalau tuntutannya semua ditolak terkait dengan perkara ini tidak masuk ke kepabenan tetapi ke Tipikor murni sesuai permintaan hakim, ya kita masuk ke pokok perkara saja,” ujar Yuli Setiadi SH MKN kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, dengan adanya penundaan persidangan sampai 4 Januari 2021, untuk putusan selebihnya daripada untuk penetapan waktu, pihaknya akan mengikuti jadwal majelis hakim PN Jakpus. “Apa yang terbaik saja lah. Pasalnya, masih darurat pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 sekarang ini,” katanya.
“Kita masih menunggu saksi-saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dulu. Tunggulah. Untuk prosesnya kita ikuti dulu semua,” paparnya.
Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, sambumgnya, pihaknya masih menyusun nama-nama saksi yang akan diajukan ke persidangan. “Saat ini masih tahap penyusunan nama saksi yang akan kita ajukan,” terangnya.
“Harapan kita, agar bisa terbuka lah ruang proses ini. Mana yang bisa kita kelompokan, kalau memang ini sidang kepabenan, harus dengan hukum kepabeanan. Apakah ini masuk dalam kasus korupsi, maka harus menggunakan Undang-Undang (UU) Tipikor. Makanya, kita lihat sajalah dalam proses pemeriksaan selanjutnya dalam persidangan,” tandasnya. (Murgap)