Kuasa Hukum Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein Tony Tahta Singarembun SH (pertama dari kiri) foto bersama kliennya Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein di PN Jakpus, Jum’at siang (20/11/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar kesekian puluh kalinya sidang terdakwa kasus dugaan pembelian senjata api (senpi) oleh Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjend TNI) Purnawirawan (Purn) Kivlan Zein di Ruang Kusuma Admadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Jum’at siang (20/11/2020).
Persidangan kali ini menghadirkan 2 (dua) saksi fakta untuk mendengarkan keterangannya. Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein mengatakan, kesaksian dari dua saksi fakta yang hadir dalam persidangan kali ini penuh dengan rekayasa keterangannya. “Kalau saksi mahkota dihadirkan pada persidangan berikutnya pada Jum’at pekan depan yakni Habil Marati, pasti bisa meringankan saya. Bahwa tidak benar terjadi kalau saksi mahkota memberikan uang ke saya untuk membeli senpi. Jadi saya menang di persidangan kalau saksi mahkota dihadirkan ke persidangan selanjutnya,” ujar Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara persidangan ini.
Dijelaskannya, langkah selanjutnya yang akan ia tempuh adalah pihaknya akan melaporkan, bahwa sudah terjadi kebohongan dan rekayasa terhadap pernyataan dua saksi fakta ini. “Kita akan lapor polisinya dan saksinya. Bahwa keterangan kedua saksi ini adalah rekayasa dan terjadi pembohongan dan penjerumusan. Jadi kita akan tuntut kriminal,” terangnya.
“Kita berharap kepada majelis hakim PN Jakpus mendengarkan dengan hati nurani dan saya dibebaskan dari segala macam tuntutan karena banyak kepalsuan-kepalsuan rekayasa yang disampaikan oleh kedua saksi fakta yang hadir hari ini,” ungkapnya.
Diakuinya, ia disidang di PN Jakpus sejak 10 September 2019. “Kala itu, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) dijabat oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian. Harapan saya untuk Kapolri saat ini yang dijabat oleh Jenderal Polisi Idham Aziz, agar Polri menegakan keadilan dan kebenaran. Caranya mereka tidak bisa lagi mencabut, dan mereka hanya memberikan keterangan kebohongan-kebohongan saja,” paparnya.
Sementara itu, masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein, Tony Tahta Singarembun SH mengatakan, suatu perkara normalnya acuannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). “Itu harus dipatuhi. Mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi apa itu berkas perkara? Berkas perkara itu dibuat oleh penyidik. Berkas perkara sebelum dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada yang namanya konsultasi. Jadi kalau penyidik mengirimkan berkas perkara kurang, itu kewajiban JPU menanyakan. Jadi dengan JPU tidak bertanya, berarti JPU tidak bekerja. Tetapi kalau dikatakan untuk manipulasi, saya kira tidak ada,” ujar Tony Tahta Singarembun SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara persidangan ini.
“Pasalnya, polisi telah menulis saksi nomor 22, apakah memang berkasnya kurang atau lupa, pasti jaksanya tidak teliti. Harusnya kalau jaksanya ingin menebus dosa, dihadirkan saksi nomor 22 atas nama Habil Marati sebagai saksi mahkota,” tegasnya.
Dijelaskannya, menurut keterangan JPU, saksi nonor 22 yakni Habil Marati, namanya tidak ada di berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian tapi namanya ada di daftar saksi. Jadi otaknya tidak di tengah tapi menggunakan pemikiran otak kanan dan kiri,” terangnya.
“Seharusnya. Habil Marati tetap dipanggil. Walaupun namanya tidak ada di BAP. Kenapa? Namanya dakwaan, sumbernya dari BAP. Dari mana dia bisa menulis berkali-kali nama Habil Marati dalam dakwaan, sementara tidak ada BAPnya?,” tanyanya.
Makanya, sambungnya, ia bilang kepada Ketua Hakim, buka halaman 67. “Di situ ada resume. Jadi jelas di situ ada namanya Habil Marati. Hakim ini adalah hakim profesional yang tidak berat ke kiri atau ke kanan,” tegasnya.
“Kalau hakim melihat normatif saja. Tapi JPU ngotot dengan mengatakan sudah cukup pembuktian. Jadi tidak boleh begitu dong,” sesalnya.
Menurutnya, JPU tidak boleh memikirkan diri sendiri tapi dia harus memikirkan persidangan secara total. “Apakah betul Habil Marati pernah memberikan uang kepada Kivlan Zein? Hadirkan dong orang tersebut di persidangan,” katanya.
“JPU mengatakan sudah cukup tidak perlu lagi ada pembuktian Pak Kivlan Zein terima uang dari Habil Marati. Gak benar dong. Jadi JPU berbohong,” tegasnya.
Ia memertanyakan, kenapa BAP Habil Marati bisa hilang? “Tanya jaksanya dan atau tanya kepada polisinya. Kenapa biaa hilang? Pasalnya, BAP itu bukti. BAP itu seharusmya tidak boleh hilang,” terangnya.
“Berarti ada kesengajaan dihilangkan. Jadi Pak Kivlan Zein ini dihantam dari atas oleh Habil Marati, dan dihantam dari bawah oleh Iwan dan kawan-kawan. Supaya mati Pak Kivlan Zein,” ungkapnya.
Jadi, imbuhnya, seolah-olah dibilang Pak Kivlan Zein terima uang, padahal tidak ada. “Seolah-olah Pak Kivlan Zein disuruh beli senpi dan uangnya dari Habil Marati,” paparnya.
Ia menilai kasus Kivlan Zein ini ada konspirasi hukum. “Iya jelas. Kalau wartawan baru tahu bahwa kasus Kivlan Zein ini ada konspirasi hukum, terlambatlah kalian tahunya. Sudah jelas, BAP salah dan dibilang salah ketik. Bolehkah membuat dokumen negara salah ketik?,” tanyanya lagi heran.
“Jangan bilang gak boleh. Tapi sekarang saja buktinya bisa dicopy paste. Masak dengan bangganya bilang ini jawabannya copy paste. Gak malu ngomong seperti itu? Kalau aku malu seperti itu. Sudah copy paste salah pula lagi,” akunya.
Nah, sambungnya, mau apa sekarang? “Kita harus takbir, Allahu Akbar!,” ungkapnya.
“Agenda berikutnya, saksi mahkota Habil Marati akan dihadirkan pada Jum’at depan di PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB. Kalau Habil Marati sampai tidak hadir Jum’at depan. Ada dugaan Habil Marati ada komitmen dengan mereka (JPU),” tuturnya.
Ia menduga, Habil Marati sengaja diumpatkan mereka. “Kalau Habil Marati hadir, Habil Marati sudah divonis 1 tahun 4 bulan dari 2 tahun 7 bulan masa hukuman. Setelah itu, katanya akan menghadirkan ahli. Apakah ahli ngibul atau ahli ngebul?,” terang Toni Tahta Singarembun SH dari Andista Law Firm dan dari Tim Pembela Kivlan Zein atau Advokat Rakyat Semesta (ARS). (Murgap)