Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di PN Jakpus, Kamis malam (19/11/2020). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berlokasi di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis pagi hingga malam hari (19/11/2020), di Ruang Prof Dr M Hatta Ali, menggelar sidang perdana kasus perkara Tipikor dengan terdakwa Cassie Bank Bali Djoko Tjandra dan menghadirkan 4 (empat) saksi fakta, 2 (dua) di antaranya berasal dari Kantor Imigrasi, Jakarta, dan dua lagi berasal dari Room Intel Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mendengarkan kesaksian dari keempat saksi fakta tersebut.
Selain itu, persidangan kali ini juga menghadirkan dua terdakwa yakni Djoko Tjandra dan Tommy S, dengan mendengarkan jawaban serta tanggapan. Kuasa Hukum terdakwa Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo SH mengatakan, bahwa Djoko Tjandra hanya berpedoman kepada surat yang dikirim oleh Room Intel yang mengatakan, bahwa sejak 11 Mei 2014, Djoko Tjandra sudah tidak menjadi subyek Red Notice (Catatan Merah). Otomatis, di Kantor Imigrasi, Jakarta, namanya sudah terhapus sebagai orang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun Red Notice, ketika itu,” ujar Soesilo Aribowo SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara persidangan ini.
Dijelaskannya, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Hakim serta dua majelis Hakim Anggota memertanyakan kepada saksi dari Kantor Imigrasi, pada persidangan kali ini, bahwa nama Djoko Tjandra yang hilang dari data perlintasan database Kantor Imigrasi, Jakarta, ketika meninggalkan Jakarta, Indonesia, lalu pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, hal tersebut bukan menjadi kewajian Djoko Tjandra untuk bisa meyakini Ketus Hakim maupun kedus majelis Hakim Anggota serta JPU. “Tapi sepanjang yang dipedomani adalah isi surat dari Room Intel Polri, maka sudah selesai, ya sudah selesai. Status Djoko Tjandra seharusnya orang clear (bersih) dan bebas,” tegasnya.
“Agenda kita selanjutnya, karena persidangan Djoko Tjandra sudah masuk ke PN Jakpus, maka pada Kamis depan (26/11/2020), kita masih mendengarkan keterangan saksi,” tandasnya. (Murgap)