Albert H Siagian SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perselisihan Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) antara pihak penggugat yakni 3 (tiga) orang saksi yang juga merupakan karyawan Koperasi Karyawan (Kopkar) Security PT Agung Podomoro Grup atau APG (Bangun Bersama) dan pihak tergugat Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama), yang dalam hal ini menghadirkan 2 (dua) kuasa hukum Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama) yakni Albert H Siagian SH dan Yonny Dony Siregar SH di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (04/08/2020).
Pada persidangan kali ini, Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota PN Jakpus di Ruang Kusuma Atmadja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi penggugat Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama) yang mengaku melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas (lalin) terhadap sesama rekan kerjanya di perusahaan yang sama yang tertabrak oleh bus Metro Mini pada pukul 08.30 WIB di sekitaran daerah Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), ketika pulang dari tempat kerja, pada tahun 2017. Di samping itu, ketiga saksi ini dalam amar tuntutannya kepada pihak tergugat (Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama)), agar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Dana Pesangon sebesar Rp100 juta (sejak Januari 2017 hingga resign atau mengundurkan diri pafa Januari 2020) korban kecelakaan lalin yang merupakan rekan kerjanya tersebut bisa terpenuhi.
Kuasa Hukum dari pihak tergugat Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama) Albert H Siagian SH mengatakan, pada 11 Agustus 2020 atau Selasa pekan depan, Kopkar PT APG siap menghadirkan seorang saksi sebagai penengah dan merupakan saksi penting dari persoalan ini. “Apalagi, saksi ini didatangkan ketika anjuran. Nanti, saksi penting ini akan menerangkan tentang keadaan kondiai pihak 3 saksi penggugat. Apakah merasa ditekan atau tidak. Itu tujuan kami menghadirkan saksi mahkota atau saksi penting ini,” ujar Albert H Siagian SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di sela-sela persidangan ini.
“Kami ingin menjelaskan, bahwa dalam anjuran tidak ada penekanan dari pihak manapun. Terkait juga dengan tuntutan JKK, yang harus kami penuhi, dari pihak karyawan atau pihak penggugat, dia mengalami kecelakaan kerja di luar jam kerja. Dari kacamata hukum saya, bahwa Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama) sudah tidak ada lagi tanggungjawab kepada korban kecelakaan lalin karena sudah di luar jam pulang kerja perusahaan yakni pukul 20.00 WIB dan kecelakaan lalin itu sendiri terjadi pada pukul 08.30 WIB,” tegasnya.
Kejadian kecelakaan lalin ini pun, sambungnya, terjadi di luar lingkungan Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama) ketika mau pulang kerja ke rumah. “Saya kurang mengetahui yang menabrak itu bus Metro Mini nomor berapa tapi yang saya tahu jelas, karyawan ini mengalami kecelakaan lalin,” paparnya.
“Berdasarkan fakta di lapangan, dan yang saya dengar dari pihak perusahaan langsung (Kopkar Security PT APG (Bangun Bersams)), karyawan yang menjadi korban kecelakaan lalin ini ketika berkendara motor dan melawan arah lalin, itu pertama. Kedua, kejadian kecelakaan lalin ini terjadi di luar jam kerja,” katanya.
Dijelaskannya, sejauh ini dari pihak Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama) sudah melakukan kewajibannya yaitu membiayai uang pengobatannya sampai sembuh. “Dengan dihadirkannya ketiga saksi dari pihak penggugat ini tidak memberatkan saya,” akunya.
Menurutnya, ketiga saksi penggugat itu tidak tahu persis dari keadaan terhadap 13 dan 14 perkaranya. “Ada satu dari pertimbangan kami adalah ketika saksi itu harus melihat dan mendengar langsung dan menyaksikan langsung kecelakaan lalin itu. Namun, seorang saksi ini mengaku hanya mendengar dari temannya yang lain lewat telpon genggam seluler atau Handphone (Hp) yang masih menggunakan Handphone monochrome pada pukul 09.00 WIB. Sementara, kejadian kecelakaan lalin terjadi pada pukul 08.30 WIB. Itu pun ketika saya tanya di persidangan, siapa yang menghubunginya? Saksi menjawab tidak mengetahui siapa yang menghubunginya,” terangnya.
Kuasa hukum pihak tergugat (Kopkar Security PT APG (Bangun Bersama)) yakni Albert H Siagian SH dan Yonny Dony Siregar SH berasal dari kantor hukum Bigas & Associates yang berdomisili di Kampung Melayu, Jakarta Timur (Jaktim). “Agenda kita lainnya pada 11 Agustus 2020, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kita akan memberikan putusan salinan,” tandasnya. (Murgap)