Istri Menaker Muhammad Hanif Dhakiri, Marifah Hanif Dhakiri sedang melakukan tanya jawab dengan peserta acara seminar sehari “Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan” di Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis siang (20/07/2017), yang digelar oleh Direktorat KKHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker. (Foto : Murgap Harahap)
Karawang, Madina Line.Com – Sub Direktorat Kerjasama dan Pemasyaratan Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis pagi hingga sore hari (20/07/2017), sukses menggelar acara seminar sehari “Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan” di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Acara seminar sehari ini sukses digelar karena tampak ruang acara seminar sehari ini padat dipenuhi 150 (seratus lima puluh) peserta dari unsur siswa dan siswi serta guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Karawang, yakni dari SMA Kopri, SMK Nahdlatul Ulama (NU) At Tarbiyah, Telaga Sari, Karawang, Jabar, SMK Nurul Falah, Karawang, Jabar, SMK Al-Fatimiah, Karawang, Jabar, SMK Negeri (SMKN) 1 Karawang, Jabar, SMK Sehati, Karawang, Jabar, dan mahasiswa dan mahasiswi dari 2 (dua) kampus, yakni Sekolah Tinggi Budi Pertiwi, Karawang, Jabar, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati, Bandung, Jawa Barat (Jabar) serta para dosen dari dua kampus tersebut. Mereka terlihat antusias mengikuti acara seminar sehari ini dengan melakukan tanya jawab dengan para narasumber yang hadir pada acara seminar sehari ini.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur KKHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Aswansyah yang membacakan sambutan Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos Kemenaker Haiyani Rumondang yang berhalangan hadir dan menjadi pembicara kunci (keynote speech) di acara seminar sehari ini, yakni istri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, Marifah Hanif Dhakiri, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktifitas (Kabid Latas) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jabar, Darwanto dan Staf Khusus (Stafsus) Menaker Bidang PHI dan Jamsos Evy. Marifah Hanif Dhakiri pada acara ini memberikan motivasi kepada para peserta yang dominan masih duduk di bangku sekolah dan kuliah agar setelah lulus sekolah maupun lulus dari bangku kuliah sudah mengetahui jenis pekerjaan yang diminati.
Sementara, Evy menceritakan kisahnya sewaktu melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Beijing, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), baru-baru ini. “Di Beijing, RRT, saya sempat menemui pimpinan perusahaan di PT Huawei yang dipimpin oleh anak muda yang memiliki disiplin kerja yang tinggi. Industri di sana yang paling banyak diminati oleh anak-anak sekolah hingga mahasiswa dan mahasiswi adalah di bidang online. Sangat maju dunia online di sana,” terang Evy.
“Untuk itu, saya meminta kalian semua yang hadir di sini juga menguasai dunia Informasi Teknologi (IT),” pesannya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Pemasyarakatan HI Direktorat KKHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Ike Damayanti dalam laporannya mengatakan, diselenggarakannya acara seminar sehari “Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan” bertujuan agar siswa dan siswi serta mahasiswa serta mahasiswi memiliki pengetahuan lebih dalam tentang ruang lingkup hubungan industrial. “Di HI ada korelasi antara hubungan kerja dan syarat kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja (PK) yang memunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. PK adalah perjanjian antara perjanjian antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak,” katanya.
Dalam sambutannya, mewakili Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Haiyani Rumondang, Aswansyah mengatakan, acara seminar sehari “Pemahaman Hubungan Industrial bagi Dunia Pendidikan” seperti ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014. “Sampai saat ini, kami sudah melibatkan jumlah peserta sebanyak 3600 (tiga ribu enam ratus) orang dan dilaksanakan di 24 (dua puluh empat) wilayah kabupaten/kota/provinsi di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2017, profil ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan jumlah angkatan kerja sebesar 131,55 juta, dengan rincian jumlah penduduk bekerja sebesar 124,54 juta dan pengangguran terbuka sebesar 7,03 juta. Penduduk yang bekerja dengan pendidikan rendah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah 75,21 orang (60,39%), berpendidikan menengah, yaitu SMA sederajat sebanyak 34,06 juta (27,35%) dan penduduk bekerja dengan pendidikan tinggi, yaitu diploma dan universitas sebanyak 15,27 juta (12,26%).
“Berdasarkan data tersebut jumlah penduduk yang bekerja masih didominasi oleh tenaga kerja berpendidikan rendah. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan dalam mendapatkan pekerjaan karena semakin rendah tingkat pendidikannya, maka tingkatan pekerjaan yang diperolehnya juga semakin terbatas, misalnya hanya sebagai buruh bangunan, buruh pabrik atupun buruh industri. Semakin rendah tingkatan hirarki pekerjaan yang diduduki, maka posisi tawar menawar tenaga kerja dalam perusahaan semakin rendah pula, sehingga berdampak kepada kurang maksimal dalam pemenuhan hak-haknya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, sambungnya, calon angkatan kerja diharapkan dapat memahami bagaimana hubungan industrial tercipta antara pengusaha dan pekerja, memahami hak dan kewajibannya dan ikut berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. “Hubungan kerja terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah dan pemberi kerja. Ketiga unsur tersebut harus disepakati terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan dan dituangkan dalam bentuk PK. Hubungan kerja yang harmonis tercipta, jika semua pihak memiliki itikad baik untuk selalu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” terangnya.
“Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan upah bagi pekerja dan buruh dengan menetapkan upah minimum setiap tahun. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan merupakan jaring pengaman (safety net) dalam penetapan upah,” ungkapnya.
Dikatakannya, pengenalan HI sejak dini kepada calon angkatan kerja sangat penting sebagai upaya mewujudkan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. “Oleh karena itu, diharapkan pihak sekolah dan Disnakertrans Kabupaten Karawang, Jabar, ikut berkontribusi dalam menyosialisasikan kembali pengenalan HI kepada siswa SMA, SMK dan mahasiswa,” terang Aswansyah.
Pada kesempatan ini, imbuhnya, Direktorat KKHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang, Jabar, beserta jajarannya yang telah membantu persiapan dan penyelenggaraan kegiatan ini. “Tak lupa kepada seluruh peserta, terima kasih atas kehadiran dan peran sertanya dalam kegiatan ini,” paparnya.
Sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaannya. Dalam hal ini, pengusaha diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya, bahkan bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 (satu) bulan,” ujarnya.
Kabid Latas HI Disnakertrans Kabupaten Karawang, Jabar, Darwanto mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang, Jabar, HA Suroto yang berhalangan hadir menjelaskan, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang, Jabar, saat ini sangat memrihatinkan karena sebagian tenaga kerja masih belum memiliki kepastian masa depan dalam lapangan pekerjaan. “Jadi tenaga kerja muda kita masih belum bisa memastikan lapangan pekerjaannya dan belum bisa memastikan tempat kerjanya. Di samping itu, bertambahnya angkatan kerja baru mulai dari lulusan SMP, SMA dan SMK, perguruan tinggi serta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ini menjadi tantangan buat kita untuk mengatasi hal ini dan mengakomodir tenaga kerja baru ini bisa mendapatkan lapangan kerja baru,” katanya.
“Saya membuka kuota lapangan pekerjaan di perusahaan di lingkup Kabupaten Karawang, Jabar, 60% untuk warga asli Kabupaten Karawang, Jabar dan 40% untuk warga di luar Kabupaten Karawang, Jabar,” tandasnya. (Murgap)