Suasana pengungkapan tangkapan narkotika, miras dan rokok ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jum’at pagi (23/12/2016). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jakarta, menggelar acara pemusnahan hasil penindakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jakarta, Jum’at pagi (23/12/2016).
Barang-barang yang dimusnahkan, barang hasil penindakan Kanwil BC Jakarta yang terdiri dari 28.787 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) botol minuman keras (miras), 510 (lima ratus sepuluh) batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,15 miliar. Ini merupakan pemusnahan yang ke-2 (dua) di 2016, setelah sebelumnya, Kanwil BC Jakarta juga melakukan pemusnahan di Juni 2016.
Pada konferensi pers di Kantor Pusat BC tersebut, BC Kantor Pos Pasar Baru dan BC Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap 41 (empat puluh satu) kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari hingga Desember 2016 sebanyak total 52.145 (lima puluh dua ribu seratus empat puluh lima) butir, 6.742 (enam ribu tujuh ratus empat puluh dua) Kilogram (Kg) dan 5 (lima) keping. Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani menjelaskan, bahwa NPP tersebut, berasal dari beberapa negara, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar.
Modus yang sering digunakan, yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan BC Kantor Pos Pasar Baru periode 2015 hingga 2016, di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys (mainan seks) dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telpon seluler (ponsel), miras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 (enam ribu tiga puluh tiga) item (jenis) barang senilai Rp138 juta.
Sri Mulyani Indrawati menerangkan, bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Miras dan rokok ini, kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya,” katanya.
“Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui BC turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, barang-barang ilegal tersebut, berasal dari pihak~pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Polisi Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap 1 (satu) kontainer 40 (empat puluh) feet miras ilegal pada Rabu (21/12/2016) yang diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen.
Modus yang dilakukan, dengan membuat misdec/arat/on/pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 (tiga puluh enam ribu empat ratus) botol asal Korea Selatan (Korsel).
Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh BC Tanjung Priok dan telah ditetapkan sebanyak 2 (dua) orang tersangka, yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB. Setiap tahunnya, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh BC semakin meningkat secara signifikan.
Jumlah penindakan BC secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 1.205 (seribu dua ratus lima) kali penindakan miras ilegal dan 2.248 (dua ribu dua ratus empat puluh delapan) kali penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, pada 2015, BC menindak 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) kasus miras ilegal dan 1.232 (seribu dua ratus tiga puluh dua) kasus rokok ilegal.
Atas penindakan rokok dan miras ini, BC juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak Iepas dari kerjasama yang baik antara BC, BNN, Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan serta Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara serta instansi terkait lainnya. (Murgap)