Verry Nahak saat menunjukkan berkasnya, baru-baru ini. (Foto : Barto Silitonga)
Jakarta, Madina Line.Com – Ahli waris Victoria Anin yang berlokasi di Kelurahan Oesapa Selatan, Kelurahan Oesapa, Kelurahan Lasiana Kupang, yang dalam hal ini diwakilkan Very Nahak atas hak tanah seluas 350 Hektare (Ha), didampingi Tim Kuasa Hukum Pekat IB Leo Sihombing SH dan Jonathan N Nababan SH menceritakan kronologis terjadinya perampasan hak waris di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara tergugat Bertholomeos Konay dan yang menggugat Victoria Anin, yang sebelumnya telah dimenangkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) 63K/pdt/1953 dan PN Kupang No 8/1951, serta diperkuat dengan Keputusan Sunda Kecil No 19/1982.
“Pemalsuan hak waris dari Victoria Anin dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Essay Konay (Bertholomeos Konay), tetapi selang 2 (dua) bulan pemilik sah ahli waris telah mengklaim, bahwa datanya dipalsukan Essay Canay yang jelas dan pasti tidak berhak karena Essay Konay adalah anak tidak sah hasil dari hubungan gelap,” ujar Leo Sihombing kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Istana Harmoni, Jakarta, Senin siang (19/12/2016).
Kakek Essay Konay, lanjutnya, dari hasil pernikahan tidak sah, dan selama ini dari awal hingga putusan incracht (memiliki ketetapan hukum tetap) keluar pihak yang sah Victoria Anin tidak pernah memberikan surat ataupun dokumen semua dipalsukan pihak Bertholomeos Konay. Bertholomeos Konay jelas anak hasil pernikahan sah dan berhak atas hak warisnya dan dikuasakan Very Nahak.
Tentunya berdasarkan atas putusan incracht di atas, maka hak atas ahli waris diberikan kepada yang berhak, yaitu Bertholomeos Konay, selama ini setelah putusan incraht diputuskan Rp1 pun tidak pernah diterima oleh pihak ahli waris yang sah Bertholomeos Konay. Very cucu Victoria Anin, selaku yang dipercayakan meminta hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, sesuai hasil putusan incracht MA dan Pengadilan Negeri (PN) dan ada pernyataan dari keluarga Kanay ditujukan untuk 2 (dua) anaknya, Anis Konay dan Johanes Konay.
“Bahwa dia memang tidak berhak atas tanah yang dimiliki Victoria Anin, karena dia anak yang tidak dianggap hasil dari hubungan gelap, sesungguhnya putusan hukum memenangkan kebenaran bukan sebaliknya, proses hukum fase demi fase dilalui dan dimenangkan atas putusan incracht bukti sah jelas milik Victoria Anin. Tahun 1986, semua atas nama Victoria Anin tapi yang menerima Bertholomeos Konay, bukti semua lengkap secara otentik,” ungkapnya.
Kuasa Hukum dari Tim Pekat IB Leo Sihombing SH dan Jonathan N Nababan SH menegaskan atas hak dari pada pemilik ahli waris sah sesuai putusan incracht disebutkan di atas, maka jelas, hak yang memang berhak, bahwa klien kami Victoria Anin telah incracht memenangkan hak tanahnya seluas 350 Ha, yang berlokasi di Kelurahan Oesapa Selatan, Kelurahan Lasiana Kupang dengan putusan disebutkan di atas. Adapun oknum terkait yang sengaja mengakui hak atas sah kepemilikan Victoria Anin jelas tidak berhak karena hasil hubungan gelap, dan Very Nahak berhak atas hak warisnya karena keturunan sah dari Victoria Anin.
“Bukti otentik semua lengkap,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Pekat IB akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan karena kabarnya tanahnya saat ini dikuasai para oknum preman di Kupang. Rencananya, MA akan disurati oleh Tim Kuasa Hukum Pekat IB, untuk permohonan eksekusi ulang, hukum mana yang ditegakkan pemilik sah hasil putusan MA tidak menerima uang Rp1 pun.
Pasal berlapis akan diterapkan baik Pidana maupun Perdata, tapi saat ini dimajukan Pidana terkait. Pemalsuan dokumen tanah sesuai putusan pengadilan dan perampasan hak surat akte otentik berdasarkan putusan MA, serta meminta pihak eksekusi tanah untuk memberikan hak atas tanah kepada keluarga ahli waris sah Victoria Anin.
Optimis kasus ini akan menang dan yang berhak menerima atas hak waris Victoria Anin diberikan berdasarkan putusan turunan hingga putusan MA hingga putusan eksekusi dimenangkan. “Untuk stake holder (instansi) terkait, Equality Before the Law, yang artinya Sampai langit runtuhpun hukum harus ditegakkan sesuai kebenaran, hendaknya berikan yang berhak atas tanah itu sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Barto)