Kuasa Hukum Terdakwa Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Indra Tarigan, S.,H., Nilai Keterangan Saksi Komisaris PT BAS Sandra Pararino Untungkan Kliennya

Komisaris PT BAS Sandra Pararino, Gatot Oktora dan Eko Wahyudi selaku Staf Marketing perusahaan asuransi PT Asei diperiksa sebagai saksi acara sidang lanjutan Tipikor perkara kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batubara oleh PT PPA periode 2018 hingga 2020 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/09/2026).

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor perkara kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batubara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018 hingga 2020 di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/09/2026).

Adapun 3 (tiga) terdakwa dalam perkara ini adalah Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Senior Manager PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) Firman Saputra Nugraha, dan Direktur Utama (Dirut) PT BAS Faizal. Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 (enam) saksi yakni Rudi Hendra selaku Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batubara Niaga, Felix, Wahyu, Sandra Pararino selaku Komisaris PT BAS, Eko Wahyudi dan Gatot Oktora selaku Staf Marketing dari perusahaan asuransi PT Asei untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar. Kerugian negara diduga terjadi akibat pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) oleh PT PPA kepada PT BAS dalam proyek pengadaan batubara untuk PT PLN Batubara Niaga.

PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema pembiayaan tagihan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Dalam proses tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), serta dugaan rekayasa rekening koran sebagai dasar pencairan dana. Rangkaian perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar.

Kuasa Hukum terdakwa Manajer Investasi PT PPA Imanuel Tarigan, Indra Tarigan, S.,H., menyoroti keterangan saksi Komisaris PT BAS Sandra Pararino, Gatot dan Eko. Indra Tarigan, S.,H., mengatakan, semua keterangan saksi yang ia tanyakan itu tidak sesuai. “Seperti keterangan saksi Sandra Pararino soal jumlah nominal yang dicairkan oleh PT PPA dia bingung berapa. Jadi sebenarnya, keterangan saksi Sandra menguntungkan klien kita (terdakwa Imanuel Tarigan),” ujar Indra Tarigan, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Saksi Sandra juga tadi bilang, bahwa uang yang ditransfer Rp800 juta itu dari PT BAS bukan dari PT General Energy (GE) Bali,” ungkap Indra Tarigan, S.,H., dari kantor IT Law Firm yang beralamat di ITS Tower, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Untuk keterangan saksi Gatot dan Eko, sambungnya, masalah fee (bayaran) di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Sandra menyatakan, bahwa Rp735 juta dan Rp390 juta, ternyata saksi Gatot dan Wahyu cuma menerima Rp700 juta. “Berarti di sana ada perbedaan angka,” terangnya.

Ia menilai keterangan ketiga saksi menguntungkan kliennya. “Tergantung nanti bagaimana saksi berikutnya,” ucapnya.

Dijelaskannya, terdakwa Imanuel Tarigan akan menghadirkan saksi dan ahli. “Saksi yang akan kita hadirkan nanti salah satunya Faizal dan saksi ahli,” tandasnya. (Murgap)

Tags: