Kuasa Hukum Terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., Mohon Majelis Hakim dan Jaksa Hadirkan Saksi Korban Pada Sidang Selanjutnya

Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., (pertama dari kiri) foto bersama anggota timnya di ruang Sujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Bangun Paulus Tudungta adalah seorang oknum pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda bernama Vincent Leocarlius (VL) kembali digelar di ruang Sujono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (16/09/2026).

Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim, S.,H., M.,H., memohon kepada Majelis Hakim agat saksi korban dihadirkan pada sidang selanjutnya. “Kita tetap memohon kepada Majelis Hakim itu agar dapat dihadirkan saksi korban karena ini kan perkara ini pidana,” ujar Iskandar Halim, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menghadirkan saksi korban karena dia yang menuntut. “Kenapa saksi korban tidak hadir,” tanyanya.

“Saksi korban sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) kira-kira sebulan yang lalu. Kemudian, itu tentang laporan pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan pengambilan sejumlah uang dan kemudian ilegal akses,” terangnya

Ia meminta kepada Majelis Hakim dan JPU untuk menghadirkan saksi korban pada sidang selanjutnya. “Harus bertanggungjawablah terhadap laporannya dia,” imbaunya.

Untuk permohonan tahanan kota buat kliennya, sambungnya, disampaikan oleh Majelis Hakim untuk dianalisa dan dipelajari dan masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis Hakim belum ada yang urgent (penting). “Jadi Majelis Hakim masih mempertimbangkan lagi. Kita sifatnya itu memohon ya agar penahanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dapat ditangguhkan,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada terlalu perkara yang ditakutkan pada masalah ini. “Buktinya saksi korban tidak hadri di persidangan,” tegasnya

Ia menilai perkara ini dianggap main-main. “Nanti jangan sampai publik melihat perkara ini adalah saksi korban sendiri ini bermain-main karena dapat informasi, awalnya saksi korban bermain-main dalam perkara ini, sehingga dia juga bermain-main dalam perkara ini,” ungkapnya.

Ketika ditanya wartawan apakah ada langkah keinginan dari untuk melakukan Restoratif Justice (RJ) antara kliennya dan pihak korban, ia menjawab RJ itu menurut KUHAP memang diperbolehkan. “Mulai dari penyidik, kejaksaan bahkan di pengadilan. Itu tergantung daripada korban,” ucapnya.

Ia meminta kalau JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban ke muka persidangan pada sidang selanjutnya, maka JPU agar menggugurkan dakwaannya kepada kliennya ini. “Kalau sudah digugurkan dakwaan JPU kepada klien kami, maka klien kami bebaslah dan keluar dari rumah tahanan (rutan),” jelasnya.

Ia menegaskan, kalau lama-lama kliennya ditahan, maka itu suatu pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM). (Murgap)

Tags: