Kuasa Hukum Terdakwa Kabag PKLH Sekretariat Kota Administrasi Jakbar Ir. Bambang Djoko Susilo, Dega Kautsar Pradana, S.,H., M.Si., (Han), CLA., Bacakan Nota Perlawanan Kompetensi Absolut

Kuasa Hukum terdakwa Kabag PKLH Sekretariat Kota Administrasi Jakbar Ir. Bambang Djoko Susilo, Dega Kautsar Pradana, S.,H., M.Si., (Han), CLA.,  (pertama dari kanan) foto bersama anggota timnya Agung Julianto Damanik, S.,H., (tengah dan menunjukan Nota Perlawanan) didampingi Muhammad Haikal Firzuni, S.,H., di luar ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/09/2026). (Foto : Murgap Harahap)

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk yang kedua perkara dugaan Tipikor pembebasan lahan terkait normalisasi Kali Pesanggrahan di Jakarta Barat (Jakbar) yang didakwa merugikan negara Rp5,19 miliar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/09/2026).

Adapun 2 (dua) terdakwa dalam perkara ini yakni Endang Prihatin Handayani
dan Ir. Bambang Djoko Susilo. Para terdakwa didakwa telah melakukan Tipikor secara bersama-sama.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan Endang dan Bambang selaku dua dari sejumlah Anggota Panitia Pengadaan Tanah dalam Program Normalisasi Kali Pesanggrahan telah memperkaya Yanto Budiyanto bin Basir sebesar Rp 5,19 miliar. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi Yanto Budiyanto bin Basir sebesar Rp5,1 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, in casu Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp 5.194.315.000,” kata jaksa, saat membacakan dakwaan dalam persidangan, Selasa (08/09/2026)..

Angka dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE.03.02/SR/S-1108/PW09/5.2/2026 tentang Dugaan Tipikor Terkait Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di Atas Lahan Kebun Bibit Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 tanggal 29 Mei 2026. Menurut jaksa, terdakwa Endang dan Bambang telah menyetujui, memproses, dan meloloskan pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp 5,19 miliar kepada pihak yang tidak berhak, dalam hal ini Yanto Budiyanto bin Basir.

Padahal tanah seluas kurang lebih 1.300 meter persegi di Jalan Pos Pengumben, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar tersebut merupakan aset sah milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) A sejak 1990 sebagai Kebun Bibit Dinas Pertamanan. “Bahwa terdakwa Ir. Bambang Djoko Susilo dengan sengaja mengendalikan, menguasai, dan memusatkan seluruh proses administrasi pengadaan tanah pada Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Padahal menurut peraturan perundang-undangan, seluruh tahapan penelitian status hukum tanah, pembahasan hasil penelitian, hingga penetapan ganti rugi adalah tanggung jawab panitia secara kolektif,” jelas jaksa.

Di sisi lain, sejak Januari 2014, terdakwa Yanto telah terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan untuk melengkapi persyaratan administrasi guna mengajukan klaim ganti kerugian atas bidang tanah seluas 1.300 meter persegi di Jalan Pos Pengumben, Kelurahan Srengseng. Namun, untuk membuktikan haknya, Yanto Budiyanto hanya memiliki dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 975/1974 tanggal 2 September 1974 yang dibuat Drs. Zainuddin sebagai Camat Kebon Jeruk selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mencantumkan Nyonya Leo Septisna sebagai penjual dan Yanto sebagai pembeli dengan objek tanah Girik atas nama H. Abdul Somad seluas 3.000 meter persegi.

Menurut jaksa, terdapat sejumlah kejanggalan dalam AJB tersebut antara lain, pembeli tercantum atas nama Yanto dengan usia 35 tahun, padahal berdasarkan identitas kependudukan sah, Yanto lahir pada tahun 1963, sehingga pada saat AJB dibuat tanggal 2 September 1974, Yanto Budiyanto baru berusia sekitar 11 tahun. Kemudian, nama pembeli hanya ditulis Yanto tanpa identitas lengkap dan tidak didukung dokumen resmi pembuktian, bahwa Yanto yang dimaksud adalah Yanto Budiyanto.

Kejanggalan lainnya, yaitu peralihan hak atas tanah dalam AJB tersebut tidak tercatat sama sekali dalam buku register tanah Kelurahan Srengseng. Jaksa mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Nomor 3 Tahun 2007, jika dokumen kepemilikan hilang, pihak yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat dan surat pernyataan tanah tidak sengketa yang diketahui Lurah.

Selanjutnya, pada Januari 2014, Yanto Budiyanto mengajukan permohonan penerbitan surat sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, dan riwayat tanah ke Kelurahan Srengseng. Meski demikian, dalam tahap proses di Kelurahan Srengseng ini juga ditemukan kejanggalan, di antaranya, yakni Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi Resort (Polres) Metro Jakbar baru diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2014. Namun, terdakwa Endang Prihatin selaku Lurah Srengseng telah menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tanggal 24 Januari 2014, Surat Pernyataan Tidak Sengketa pada tanggal 24 Januari 2014, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 03/1 pada tanggal 24 Januari 2014.

Kejanggalan lainnya yaitu Surat keterangan kelurahan tersebut telah memuat nomor Peta Bidang Nomor 7/PBT Nomor 403 Tahun 2014, padahal dokumen Peta Bidang PBT 403/2014 tersebut baru resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan pada tanggal 26 Maret 2014. Selain itu, kata jaksa, batas-batas tanah disalin begitu saja dari AJB tahun 1974 yang berjarak 40 tahun tanpa cek fakta lapangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Juncto (Jo) Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, dalam dakwaan subsidair, ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua terdakwa adalah Lurah Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar, periode 2012 hingga 2016 Endang Prihatin Handayani, dan Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakbar Ir. Bambang Djoko Susilo. Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakbar Ir. Bambang Djoko Susilo membacakan Nota Perlawanan atas pembacaan surat dakwaan JPU pada Selasa lalu.

Kuasa Hukum terdakwa Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakbar Ir. Bambang Djoko Susilo, Dega Kautsar Pradana, S.,H., M.Si.,(Han), CLA., mengatakan, klien kami (terdakwa Ir. Bambang Djoko Susilo) merupakan pensiunan Kabag PKLH. “Terakhir klien kami (terdakwa Ir. Bambang Djoko Susilo) pensiun pada tahun 2020 sebagai Kabag PKLH yang hari ini persoalan Kali Pesanggrahan atau Normalisasi Kali Pesanggrahan diangkat kembali dan salah satu terdakwa adalah terdakwa Ir. Bambang Djoko Susilo, hari ini kami melakukan agenda sidang pembacaan Nota Perlawanan terhadap pembacaan surat dakwaan JPU,” ujar Dega Kautsar Pradana, S.,H., M.Si.,(Han), CLA., bersama anggota timnya yakni Muhammad Haikal Firzuni, S.,H., Agung Julianto Damanik, S.,H., Gugum Ridho Putra, S.,H., M.,H., Dharma Rozali Azhar, S.,H., M.,H., Irfan Maulana Muharam, S.,H., dan Asisten Advokat/Advokat Pendamping Lisa Nur Azizah, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, dalam surat dakwaan JPU, pihaknya melakukan rincian pembahasan pokok perlawanan ada 5 (lima) hal yakni pertama, terkait kompetensi absolut. “Menurut kami, kenapa harus membahas kompetensi absolut karena perkara ini terlalu terburu-buru, terlalu cepat dianggap sebagai suatu hal Tipikor karena persoalannya adalah adanya berbenturan klaim, dua klaim terhadap status tanah. Klaim pertama itu status tanah yang dimiliki oleh terdakwa Yanto Budiyanto bin Basir yang memiliki alas hak tanah berupa AJB dan satu lagi klaim dari Dinas Pertamanan dan Tata Kota Pemprov DKI Jakarta yang mengklaim atas dasar KIB A,” ungkap Dega Kautsar Pradana, S.,H., M.Si.,(Han), CLA., dari kantor law firm Gugum Ridho and Partners yang beralamat di Jalan TB Simatupang XVIII, Office Park, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Menurutnya, atas dasar dua klaim tersebut belum memiliki status kepemilikan tanah yang sah. “Tadi terkait Nota Perlawanan kompetensi absolut, status kepemilikan yang sah itu harus dibuktikan terlebih dahulu di PN, ranah hukum perdata,” paparnya.

“Di dalam pembahasan pembuktian absolut juga ada persoalan yang diduga ketika terdakwa Yanto Budiyanto bin Basir memiliki AJB masih berusia 11 tahun. Bagaimana orang yang berusia 11 tahun dapat melakukan tindakan hukum?” tanyanya.

Kedua, sambungnya, kan belum cakap tuh sesuai hukum yang berlaku belum cakap tapi terdakwa Yanto Budiyanto bin Basir sudah melakukan tindakan tersebut. “Kami menduga ini ada persoalan juga Pidana Umum (Pidum). Mungkin dulu dugaan kami, ada dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.

“Ada beberapa hal penyelesaian langkah hukum yang lain baru masuk itu terakhir ke ranah Tipikor,” paparnya.

Terakhir, imbuhnya, dalam kompetensi absolut juga persoalan ini adalah karena menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun penyelesaiannya seharusnya dilakukan secara administratif. “Karena sebelumnya juga didasari ada nota dinas Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan ada persoalan di proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan,” jelasnya.

“Jaksa mengenakan pasal dakwaan alternatif ke-1 Pasal 603 KUHP yang baru kepada klien kami. Kemudian, dakwaan yang kedua UU Pemberahtasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” jelasnya.

Ia mengharapkan terhadap kliennya, bahwa kliennya benar-benar tidak melakukan perbuatan yang dimaksud yang dituduh di surat dakwaan jaksa. “Makanya, kami tetap melakukan upaya-upaya perlawanan sesuai hukum yang berlaku agar status klien kami menjadi jelas,” pungkasnya.

Ia mengatakan, kejadian ini sepanjang tahun 2014. “Saat ini diangkat kembali. Ini baru sidang kedua pembacaan Nota Perlawanan. Kemarin sidang agendanya pembacaan surat dakwaan dari jaksa. Kemudian, jaksa akan menanggapi Nota Perlawanan kami,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, alasan dirinya mengajukan Nota Perlawanan karena setelah dicermati di surat dakwaan JPU, tadi ada beberapa hal yang menurut pandangan hukumnya harus dilakukan perlawanan. “Notabenenya sekarang bahasa di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bentuknya itu perlawanan bukan keberatan atau eksepsi. Bahasanya perlawanan,” tandasnya. (Murgap)

Tags: