Kuasa Hukum Penggugat Melawan PT Bernofarm, Robert C.H. Sitorus, S.,H., Ungkap Keterangan 2 Saksi Mantan Karyawan PT Bernofarm Ada Tekanan Dalam Target Pencapaian Kerja Dari Manager Nasional

Robert C.H. Sitorus, S.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Sidang lanjutan perkara Penggugat melawan PT Bernofarm, menggugat PT Bernofarm selaku pihak Tergugat yang beralamat di Ruko Puri Mansion Blok C Nomor 15, Jalan Puri Kembangan, RT 002/RW 001, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), kembali digelar di ruang Sujadi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (14/09/2026).

Agenda sidang hari ini pihak Penggugat melawan PT Bernofarm, mengajukan 2 (dua) saksi mantan karyawan PT Bernofarm yakni Z dan D untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tim Kuasa Hukum Penggugat dan tim Kuasa Hukum Tergugat. Kuasa Hukum Penggugat melawan PT Bernofarm, Robert C.H. Sitorus, S.,H., mengatakan, acara sidang hari ini di persidangan di PN Jakpus di bidang PHI yaitu dari pihak Penggugat menghadirkan dua saksi mantan karyawan PT Bernofarm dan untuk melawan PT Bernofarm.

“Dua saksi menegaskan, bahwa mereka menerima tekanan-tekanan dalam target pencapaian kerja dari Manager Nasional bernama Andreas,” ujar Robert C.H. Sitorus, S.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengharapkan kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan apa gugatan dari pihak Penggugat. “Mudah-mudahan gugatan kami dapat diterima oleh Majelis Hakim PHI pada PN Jakpus,” harapnya.

Acara sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (23/09/2026) mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan PT Bernofarm. “Ada 3 (tiga) saksi yang akan diajukan tapi untuk Rabu (23/09/2026) hanya ada 2 (dua) saksi. Kita akan melihat siapa saksi yang akan mereka ajukan pada Rabu (23/09/2026). Mudah-mudahan kami dari pihak Penggugat bisa memberikan harapan kepada Penggugat agar apa yang mereka tuntut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim terhormat,” ungkap Robert C.H. Sitorus, S.,H., dari kantor PT Laboratorium Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan (LKHK) yang beralamat di Jakarta ini.

Prinsipal F menceritakan tekanan-tekanan yang diterimanya selama 14 tahun bekerja di PT Bernofarm. “Saya mengundurkan diri bekerja dari PT Bernofarm karena tidak kuat lagi menerima tekanan-tekanan yang terus dilontarkan dan terus dibebankan oleh atasan-atasan kami,” ujar prinsipal F kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menilai keterangan dari saksi yang dihadirkan pada persidangan PHI pada PN Jakpus itu membenarkan, bahwa selama bekerja di PT Bernofarm mengalami juga tekanan yang sama dengan yang dialami oleh pihak Penggugat saat ini. “Perjanjian kontrak kerja selama bekerja di PT Bernofarm tidak pernah diperlihatkan dan tuntutan saya sebagai pihak Penggugat melawan PT Bernofarm memang ada hak-hak saya yang terpotong. Salah satunya adalah hak saya menerima Tunjangan Hari Raya (THR),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hak THR-nya dipotong oleh PT Bernofarm karena tidak mengikuti Annual Meeting di tahun 2024. “Jadi itu yang menjadi salah satu gugatan saya selain dari hak-hak yang lainnya yang sedang berjalan di PHI pada PN Jakpus,” katanya.

Ia menjelaskan, semua keterangan sudah diberikan oleh saksi. “Tekanan-tekanan yang saya rasakan selama saya bekerja sebagai Distrik Manager di PT Bernofarm salah satunya terkait dari target yang sudah tidak lagi realistis. Kemudian, jam kerja yang tidak menentu,” ungkapnya.

Ia menerangkan yang membuat target adalah dari General Sales Manager PT Bernofarm. “Itu diturunkan kepada sub-sub atau Distrik-distrik Manager di bawah,” terangnya.

“Jadi selama kita bekerja memang kita anggap target ini tidak realistis dengan fakta di lapangan. Hal itu yang memberatkan karyawan, sehingga ada konsekuensi yang diberikan dari General Sales Managernya, bahwa kalau kita tidak tercapai target, maka lebih baik mengundurkan diri,” katanya.

Ia menjelaskan, jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00 WIB, absen di kantor, kemudian wajarnya orang bekerja yakni selama 8 jam kerja sampai pukul 16.00 WIB. “Di luar jam kerja, kita ada kegiatan, ada kegiatan zoom meeting yang biasa dilakukan pada malam hari dari pukul 20.00 WIB hingga sampai pukul 24.00 WIB. Itu sebagai tekanan-tekanan yang saya terima sebagai Penggugat melawan PT Bernofarm,” urainya.

Ia menjelaskan, saat ini dirinya sudah tidak bekerja lagi di PT Bernofarm. “Saya sekarang masih dalam tahap mencari pekerjaan,” terangnya

“Para saksi yang dihadirkan pihak Penggugat melawan PT Bernofarm sudah tidak lagi bekerja di PT Bernofarm. Saksi inisial D dan saksi inisial Z itu lah saksi yang kita ajukan pada hari ini,” ucapnya.

Ia mengharapkan gugatan yang sudah berlangsung di PHI pada PN Jakpus dikabulkan 100%, sehingga ia yang eks karyawan PT Bernofarm bisa merasakan adanya keadilan yang sesungguhnya. (Murgap)

Tags: