Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., Jelaskan DOKPPN Bisa Digunakan untuk Biaya Informan Sesuai Keterangan Kliennya di Sidang

Dr. Soesilo Aribowo, S.,H.,M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 2 (dua) terdakwa di ruang Prof. Dr. HM Hatta Ali, S.,H., M.,H,, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (11/09/2026).

Kedua terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, ditambah 1 (satu) terdakwa lainnya yang di sidang secara terpisah yakni Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa Muhammad Takdir Suhan menjelaskan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Takdir.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian itu diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan. “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

“Dengan menerima gratifikasi berupa uang Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Takdir.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi terkait urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500. Jaksa menyebut gratifikasi itu terdiri atas uang tunai Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura, serta 172.800 dolar Amerika Serikat (AS).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. John Field, Dedy dan Andri telah divonis bersalah.

Mereka dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun. Agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJBC yakni Staf DJBC Ari Kusnianingsih, Muhammad Farid dari Direktorat Kepatuhan Internal DJBC dan Piyono untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, menyoroti keterangan ketiga saksi di muka persidangan yang menjelaskan tentang operasi intelijen terbuka dan operasi intelijen tertutup dan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) di Subdirektorat Intelijen DJBC. Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur P2 DJBC Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., mengatakan, saksi Priyono menjabat sebagai Direktur P2 DJBC, saksi Muhamad Farid selaku Seksi Kepatuhan DJBC dan saksi Ari selaku Administrasi yang membidangi tentang DOKPPN.

“Dari keterangan ketiga saksi pada prinsipnya sih bagus karena mereka bicara fakta apa adanya. Untuk saksi Priyono juga bagus keterangannya, bahwa tidak bisa melakukan interupsi-interupsi atau intervensi-intervensi tertentu ke bawah karena mereka di bawah juga kordinasinya sendiri dan ada Kasubdit sendiri. Contoh misalnya saksi Priyono tidak kenal sampai ke bawah karena jenjangnya terlalu tinggi,” ungkap Dr. Soesilo Aribowo, S.,H., M.,H., dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo (KHSA) yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) ini.

Menurutnya, bagaimana mau intervensi sampai ke bawah dan semua saksi juga mengatakan tidak ada intervensi dari terdakwa Rizal. “Kemudian, dari keterangan saksi dari Kepatuhan DJBC Muhammad Farid juga tidak pernah menemukan yang namanya rapor minus dari kedua terdakwa ini. Tidak pernah ada celah-celah melanggar aturan,” tegasnya.

“Kemudian, saksi dari administrasi yang mengelola DOKPPN Ari juga tidak pernah mendapatkan perintah-perintah tertentu dari terdakwa Rizal. Itu sesuai aturan semua berjalan dan saksi Ari tidak tahu menahu soal anggaran-anggaran lain yang ada di Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan di DOKPPN,” tuturnya.

Ia juga menyoroti soal kebocoran data intelijen di DJBC seperti hukum layaknya itu tanggung jawab pribadi sendiri karena tidak ada instruksi dan tidak ada permintaan dari siapa pun, apalagi dari terdakwa Rizal. “Tidak pernah dan terlalu jauh,” paparnya.

“Kebocoran data itu diketahui ketika di penyidikan,” jelasnya.

Dijelaskannya, keterangan terdakwa Rizal bagus, bahwa seperti komputer dan sebagainya itu bisa sebenarnya diambilkan dari DOKPPN itu sepanjang untuk kegiatan minuman masuk ke entertaint (hiburan). “Itu menurut terdakwa Rizal, DOKPPN itu bisa digunakan untuk biaya informan tapi kita tidak bisa membuka data rahasia negara,” katanya.

Ia mengharapkan keterangan ketiga saksi baik untuk kliennya (terdakwa Rizal). “DOKPPN itu dari DIPA,” tandasnya. (Murgap)

Tags: