Kuasa Hukum Sulaiman Efendi, Marselinus Abi, S.,H M.,H., Harap Diselesaikan Segera Pembayaran Alas Hak Tanah Bawah Milik Kliennya Kalau Tanah Itu Ingin Dimanfaatkan Atau Digunakan Oleh Negara

Marselinus Abi, S.,H M.,H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum ahli waris tanah bongkaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Sulaiman Efendi, Marselinus Abi, S.,H.,M,H., sebagai pihak Penggugat menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pihak Tergugat dan pihak Turut Tergugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelurahan Tanah Abang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/09/2026).

“Hari ini kami sidang perkara klien kami (Sulaiman Efendi). Sulaiman Efendi adalah ahli waris daripada tanah bongkaran yang berada di Tanah Abang, Jakpus, yang saat ini diklaim oleh PT KAI dan diklaim oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PUPR) Maruarar Sirait,” ujar Marselinus Abi, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mengimbau dan menyampaikan kepada Maruarar Sirait selaku Menteri PUPR kalau memang bapak seorang menteri yang berpihak kepada rakyat kecil, maka tanah bongkaran yang dimiliki oleh masyarakat kecil yaitu Sulaiman Efendi karena Sulaiman Efendi memiliki surat-surat lengkap dan surat-surat keasliannya lengkap. “Verpondingnya Belanda tapi sudah dikonvensi Verponding Indonesia dan tercatat di Verponding Indonesia,” katanya.

“Artinya, kalau pemerintah mengklaim tanah orang melalui PT KAI, maka wajib menyelesaikan alas bawahnya. Karena pada suatu waktu banyak masyarakat yang menguasai atau menempati obyek dan tanah itu Sulaiman Efendi dan orang tua kami, mereka melakukan pembebasan lahan tapi bukan kucuk-kucuk mereka membebaskan secara gratis tapi mereka juga bayar alas bawahnya yang dibayar oleh masyarakat pada saat itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada saat pembebasan lahan itu menggunakan tangan daripada Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). “Jatanras Polda Metro Jaya sudah bertanya kepada PT KAI, apakah ini tanah milik PT KAI? Jawabannya bukan. Jawaban PT KAI menyatakan, bahwa dari bantaran rel kereta 8 meter ke sana itu milik PT KAI. Ini posisinya di jembatan, tanah bongkaran di Tanah Abang, ” paparnya.

“Lalu karena PT KAI menjawab bukan milik mereka, maka Jatanras Polda Metro Jaya menguasai selama 3 (tiga) minggu. Setelah itu, menyerahkan secara seluruhnya kepada ahli waris yang sah itu Sulaiman Efendi yang melakukan pembebasan saat itu pada tahun 2003 hingga 2004,” terangnya.

Dijelaskannya, tahun 2003 hingga 2004, ahli waris ifu sudah berada di dalam obyek tanah itu. “Lalu tidak ada hujan dan tidak ada angin, tiba-tiba di tahun 2005, 2006 dan 2007, keluarlah Hak Pengguna Lahan (HPL) atas nama PT KAI,” ucapnya.

“Padahal, ahli waris yang ada di obyek tanah itu tidak pernah ada yang namanya pengukuran ulang yang dilakukan oleh siapa pun. Ini lah negara. Negara jangan menzolimi rakyatnya. Negara jangan menzolimi warga negaranya,” katanya.

Ia menerangkan hari ini obyek dan tanah di atas, yang namanya di tanah bongkaran itu adalah hak milik sahnya Sulaiman Efendi. “Mantan kakeknya, orang tuanya atau buyutnya, orang Betawi bilang orang tuanya atau kakeknya, ketika dia membeli tanah itu, dia sudah membayar pajak penuh dan membayar pajak selesai kepada negara dan itu sah milik mereka,” urainya.

“Artinya, negara tidak boleh menzolimi rakyatnya. Negara harus mensejahterahkan rakyatnya. Tapi hari ini bukan lagi cerita dongeng Malin Kundang. Tapi ini nyata dan fakta, negara menzolimi rakyatnya sendiri. Melalui siapa? Menteri PUPR Maruarar Sirait bersama dengan PT KAI. Ini lah yang terjadi,” sesalnya.

Makanya di gugatan di sini, ia menggugat PT KAI sebagai pihak Tergugat. “Kemudian, Maruarar Sirait dengan Kementerian PUPR sebagai Turut Tergugat. Harta Benda (Harda) PMJ sebagai Turut Tergugat. BPN selaku Turut Tergugat, dan Kelurahan Tanah Abang selaku Turut Tergugat,” paparnya.

“Artinya, bahwa kenapa kita menggugat semuanya? Karena kita merasa, bahwa ahli waris itu benar adanya dan ahli waris memiliki surat-surat yang sah dan lengkap. Artinya, ahli waris itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat aturan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, yang namanya warga negara, ketika kalau tanah itu memang dari hulunya dan dari hilirnya, kalau memang itu punya negara, dia pun juga tidak berani untuk mengambil alih dan dia juga tidak berani untuk mengecek itu karena itu tanah milik negara. “Ahli waris saat ini berada di lokasi itu. Ahli waris yang sekarang menguasai lokasi itu karena ahli waris yang memiliki tanah itu,” terangnya.

Ketika ditanya wartawan, apakah PT KAI ada pasang plang di lokasi tanah milik ahli waris itu, Marselinus Abi, S.,H., M.,H., menjawab PT KAI ada pasang plang tapi posisinya di belakang tapi ini kan posisinya di atas. “Kan pada saat waktu itu, kita pun juga sudah pasang plang, bahwa itu ada di atas obyek, bahwa itu milik ahli waris yaitu Sulaiman Efendi. Artinya, sah demi hukum,” jelasnya.

“Saya minta ke Maruarar Sirait, dan saya minta kepada PT KAI, kalau memang tanah itu mau diambil alih oleh negara untuk kepentingan rakyat bersama, bayar dulu alas hak bawahnya yang punya Sulaiman Efendi. Total tanahnya 3 Hektare (Ha) lebih. Bayar dulu dan selesaikan dulu. Itu baru namanya keberpihakan kepada rakyat kecil. Itu yang namanya berpihak kepada rakyat kecil,” ungkapnya.

Menurutnya, jangan sampai negara menzolimi rakyatnya, negara menzolimi kepentingan rakyat, karena rakyat memiliki surat-surat yang sah. “Rakyat tidak pernah mengakui tanah negara, rakyat berhak bersuara, rakyat berhak mengakui tanahnya karena itu adalah miliknya dia. Rakyat tidak pernah merugikan negara,” katanya.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (17/09/2026). “Yang hadir tadi di sidang dari pihak Penggugat adalah tim lawyer (pengacara) hadir 2 (dua) orang. Tapi kami tim Kuasa Hukum Penggugat, jumlahnya banyak,” tuturnya.

Ia mengharapkan kalau bisa Maruarar Sirait sebagai menteri, bijaksana, berhati yang baik, berhati yang luwes dan tenangkan pikiran. “Mari juga PT KAI untuk duduk bersama dengan para ahli waris dan selesaikan alas bawahnya sesuai dengan apa yang menjadi hak daripada ahli waris yaitu Sulaiman Efendi. Itu harapan kami. Supaya negara tidak dianggap, bahwa mencuri rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

“Hari ini agenda sidangnya pembuktian surat,” terangnya.

Ia berharap Maruarar Sirait, kalau bisa selesaikan obyek tanah yang ada di tanah bongkaran Tanah Abang, Jakpus, itu dan perintahkan kepada PT KAI dan perintahkan kepada stakeholder (instansi terkait), yang punya kepentingam atas tanah itu dan bersama ahli waris, duduk bersama selesaikan dengan baik supaya negara tetap menjadi negara, negara tetap menjadi yang terbaik demi bangsa dan masyarakat. “Karena hari ini Maruarar Sirait untuk membangun 1000 rumah sederhana itu untuk kepentingan rakyat kecil, artinya harus berpihak kepada rakyat kecil,” katanya.

Dikatakannya, di atas tanah dan obyek itu ada Sulaimam Efendi dan keluarga besar sebagai ahli waris yang sah, maka kalau memang tanahnya Sulaiman Efendi mau diambil untuk kepentingan negara dan rakyat, maka bayarlah alas bawahnya sesuai dengan apa yang dimediasikan atau duduk bersama mencari solusi win-win yang terbaik dalam penyelesaian itu. “Pakailah hati yang baik, pakailah pikiran yang baik dan pikiran yang jernih,” jelasnya.

Ia mencontohkan kalau tanahnya Maruarar Sirait diambil alih orang lain, marah tidak, tentunya pasti marah. “Atau misalnya tanah negara, dimasuki oleh orang lain, misalnya diambil paksa oleh orang lain, marah tidak negara? Tentunya negara pasti marah. Hari ini Sulaiman Efendi adalah orang kecil yang tidak berdaya,” ungkap lnya.

“Sulaiman Efendi tidak punya kemampuan untuk melawan negara. Tapi dia punya hak membela kepentingan dia karena dia memiliki surat-surat yang sah. Dia memiliki alas hak yang sah dan dia memilki surat-surat asli,” urainya.

Maka hari ini, ia mengimbau agar Menteri PUPR Maruarar Sirait bersama PT KAI, ayo bergandengan tangan dan duduk bersama dan berdiskusi bersama dan mediasi bersama dengan para ahli waris untuk menjadikan win-win solusi pembayaran dan penyelesaian alas bawahnya. “Yang kami tekankan pakailah hati, pakailah hati,” tandasnya. (Murgap)

Tags: