Advokat Marselinus Abi, S.,H., M.,H., Tegaskan Sebagai Rakyat Setuju Pengesahan RUU Perampasan Aset Pada 15 Desember 2026
Marselinus Abi, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line.Com – Advokat Marselinus Abi, S.,H., M.,H., menyoroti wacana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Ia sebagai masyarakat yang pertama dan kedua, sebagai praktisi hukum, yang dilakukan oleh misalnya ada masyarakat, DPR RI, bersama-sama. “Karena yang namanya korupsi ini adalah perbuatan kejahatan yang sangat kejam-kejam,” ujar Marselinus Abi, S.,H., M.,H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (10/09/2026)
“Karena korupsi itu adalah merugikan keuangan negara. Korupsi itu adalah merugikan masyarakat. Masyarakat sampai hari ini dibebankan dengan pajak, dibebankan dengan pendapatan-pendapatan yang lain, yang sebenarnya haknya dia tidak pernah diberikan, tapi karena korupsi akhirnya negara rugi,” ungkapnya.
Menurutnya, negara mengalami suatu kerugian yang begitu besar. “Maka, formulanya siapa pun pejabatnya, akhlak dan perbuatan itu kalau memang dia melakukan suatu tindakan yang namanya korupsi, maka wajib dihukum seberat-beratnya,” paparnya
Ia mempertanyakan apakah aset dan hartanya habis disita oleh negara, itu wajib. “Karena apa? Hasil daripada korupsi itu, itu lah yang akan disita oleh negara,” tegasnya.
“Kalau memang formulanya tanggal 15 Desember 2026, negara akan mensahkan yang namanya RUU Perampasan Aset, saya sebagai masyarakat setuju supaya memberikan efek jera kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan sebuah perbuatan yang jahat lagi,” katanya.
Ketika ditanya wartawan, apakah Hukuman Mati Koruptor perlu dibuatkan RUU, Marselinus Abi, S.,H., M.,H., menjawab untuk RUU Hukuman Mati Koruptor formulanya tentunya harus melihat negara ini menganut azaz yang namanya Hak Azazi Manusia (HAM). “Artinya, setiap formulasi akan tentunya akan dilihat daripada perbuatannya. Apakah perbuatannya merugikan negara melebihi daripada segalanya atau dia merugikan negara di atas segalanya. Maka, tentunya kita kembalikan kepada pemangku-pemangku pejabat bersama dengan Majelis Hakim yang akan menentukan yang namanya putusan, menuntut lalu menetapkan. Apakah orang ini layak atau tidak untuk dilakukan hukuman mati,” terangnya
Ia mencontohkan layak atau tidaknya seseorang dijatuhi hukuman mati, pertama, tergantung bagaimana perbuatannya. “Kalau misalnya dia korupsinya melebihi daripada triliunan atau Rp300 triliun, tentunya formulasinya adalah hukuman mati” tegasnya.
Ia menerangkan Indonesia harus belajar dari Negara China yang menerapkan hukuman mati koruptor. “Seberapa pun dan apa pun yang terjadi dihukum. Apalagi, disuruh melakukan korupsi. Kalau kita melihat negara ini, akan menerapkan yang namanya hukuman mati koruptor tentunya pasti akan ada perlawanan-perlawanan karena di negara kita ini menganut negara hukum,” terangnya.
“Kalau di negara China, siapa pun melakukan yang namanya korupsi, tentunya dia malu. Ketika diaudit dan ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta dia melakukan yang namanya korupsi, maka tentunya dia langsung menyerahkan diri, dia langsung siap dieksekusi mati. Tapi negara kita ini kan negara hukum, pasti dilakukan perlawanan. Perlawanan itu kita kembalikan. Kepada siapa? Tentu kepada Majelis Hakim yang memutus perkara itu dengan seadil-adilnya dan menetapkan sebaik mungkin. Tentunya, kalau harus dihukum mati, maka hukuman mati supaya memberikan efek jera kepada siapa pun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 belum diberlakukan hukuman mati koruptor. “Tapi tentunya, formula itu kembali kepada masyarakat tentunya harus disosialisasikan supaya masyarakat memahami dan itu lah tentunya pas UU Hukuman Mati Koruptor akan disiapkan oleh DPR RI melalui Komisi III DPR RI untuk diformulasikan lalu disahkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan, kepada DPR RI, DPR RI adalah ahli perpanjangan daripada masyarakat karena Dewan Perwakilan Rakyat. “Akhirnya, mereka mewakili hak rakyat. Maka tentunya harus bekerja dulu dan berpijak kepada masyarakat. Saya melihat hingga saat ini, DPR RI belum pernah mewakili rakyat. Tapi tentunya harus hari ini merasa malu dan merasa kami hari ini adalah wakil rakyat mewakili rakyat. Tentunya harus berbicara apa pun mewakili rakyat kecil,” tandasnya. (Murgap)
