Law Institute 98: Perampasan Aset Mekanisme NCB Lazim Digunakan Negara Maju untuk Kejar Aset Kejahatan Serius
Dr. Andi Muhammad Anwar, S.,H., M.,H.,
Jakarta, Madina Line Com – Law Institute 98 menyatakan, bahwa secara praktis, sejumlah negara yang telah menerapkan Non-Conviction Based Confiscation (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Australia, dan Italia, lazim menggunakan mekanisme civil forfeiture atau in rem forfeiture untuk mengejar aset yang berasal dari kejahatan serius.
Kejahatan tersebut antara lain:
* Pencucian Uang (Money Laundering);
* Perdagangan Narkotika Internasional;
* Terorisme dan Pendanaannya;
* Perdagangan Orang (Human Trafficking); dan
* Kejahatan Ekonomi Terorganisir (Organized Economic Crime).
Law Institute 98 menilai Indonesia juga bisa berhasil seperti negara-negara tersebut sepanjang norma yuridis dalam Undang-Undang (UU) Perampasan Aset memberikan kepastian hukum. Namun, menurut Law Institute 98, persoalan yang tidak kalah penting adalah pelaksana ketentuan tersebut di lapangan, khususnya Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Personel yang menjalankan kewenangan tersebut harus mampu bekerja secara profesional, objektif dan memiliki integritas.
“Jika tidak, tidak ada gunanya UU tersebut. Apalagi di tengah kondisi publik yang masih minim kepercayaan (public distrust) terhadap lembaga-lembaga penegak hukum tersebut,” demikian pandangan Law Institute 98.
Karena itu, keberhasilan penerapan perampasan aset mekanisme NCB di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh norma hukum yang baik, tetapi juga oleh integritas dan profesionalisme aparat yang melaksanakannya, terang Dr. Andi Muhammad Anwar, S.,H., M.,H, selaku Pendiri Law Institute 98. yang berfokus pasa Advokasi dan Riset Hukum Perampasan aset, Korupsi, aksi korporasi, pencucian uang dan aset recovery. (Murgap)
