Kuasa Hukum Terdakwa Ketua ORI Hery Susanto, Anwar Sadat, S.H., M.,H., Jelaskan Kesimpulan Daripada LHP Meminta Agar Menhut RI Lakukan Perhitungan Ulang PNBP Sesuai dengan Keadaan Faktual di Lapangan

Anwar Sadat, S.H., M.H.,

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto yang didakwa melakukan Tipikor dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya senilai Rp4,8 miliar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.,H., M.,H., Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (03/09/2026).

Agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto menghadirkan 2 (dua) Ahli yakni Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Islam Al-Azhar (UIA) Jakarta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.,H., dan Ahli Hukum Kehutanan dan Dosen Hukum Agraria dan SDA UIA Jakarta Dr. Sadino, S.,H., M.,H., dan 1 (satu) saksi fakta Tan Taufik Lubis selaku kawan terdakwa Hery Susanto untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan tim Kuasa Hukum terdakwa. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25/06/2026)

JPU mendakwa Hery menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak agar penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH Hut) RI sebagai perbuatan mal administrasi. Selain itu, penerimaan uang dimaksudkan agar dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi (MKE) dan PT Gold Telen River (GTR) sebagai perbuatan mal administrasi.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya Tipikor tersebut, mulai dari perumahan, restoran, area parkir, hingga Kantor ORI. Adapun rinciannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.

Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dalam dakwaan, Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.

Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT MKE melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kuasa Hukum terdakwa Ketua ORI periode 2026 hingga 2031 Hery Susanto, Anwar Sadat, S.H., M.H., menyoroti keterangan kedua Ahli dan satu saksi fakta di muka persidangan.

Anwar Sadat, S.H., M.H., mengatakan, terkait keterangan Ahli Hukum Pidana menjelaskan unsur-unsur disesuaikan dengan fakta di persidangan seperti apa dan tidak ada mengarah kepada pembuktian yang kemudian merugikan n kliennya. “Untuk keterangan Ahli Hukum Kehutanan pada intinya, kaitannya dengan irisan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perkara kliennya (terdakwa Hery Susanto),” ujar Anwar Sadat, S.H., M.H., kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Hal itu diterangkan oleh Ahli Hukum Kehutanan, bahwa sebenarnya perkara ini bukan masalah yang serius karena perkara ini termasuk administrasi karena pada prinsipnya pajak itu soal ada forum ketika ada ketidakcocokan tagihan versi pemerintah dengan tertagih itu ada forum untuk klarifikasi di sana,” ungkapnya.

Hal itu sekali lagi, sambungnya, sesuai dengan hasil daripada Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang tidak ada di dalam LHP rekomendasi kesimpulannya adalah untuk Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) menentukan tagihan PNBP sekian karena kesimpulan daripada LHP adalah meminta agar Menhut RI melakukan perhitungan ulang PNBP sesuai dengan keadaan faktual di lapangan sesuai dengan pembukaan lahan yang benar-benar dipakai berapa. “Hari ini kita menghadirkan tiga saksi yakni pertama, saksi Ahli sebanyak dua orang dan satu lagi saksi fakta Tan Taufik Lubis. Tan Taufik Lubis adalah kawan terdakwa Hery Susanto yang memberikan kesaksian mengenai integritas kepribadian terdakwa Hery Susanto seperti apa dan sekali lagi saksi fakta ini mengatakan, suatu hal yang tidak mungkin saksi kenal seperti yang dituduhkan itu tidak benar,” jelasnya.

Ia mengharapkan sesuai seperti yang ada di fakta persidangan selama ini, bahwasanya karena terbukti tidak bersalah dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan maupun dari bukti yang diajukan oleh JPU seharusnya kliennya bebas murni.  Agenda sidang selanjutnya, JPU membacakan tuntutan daripada terdakwa Hery Susanto. (Murgap)

Tags: